TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) menurunkan tim untuk mengevaluasi desain dan metode kerja pasca jatuhnya girder di ruas jalan tol Pasuruan-Probolinggo (jalan tol Paspro) yang terjadi hari Minggu, 29 Oktober 2017 kemarin.
Empat girder jatuh hampir bersamaan saat dilakukan pembangunan Jalan Tol Pasuruan Probolinggo di Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Berdasarkan penjelasan PT Waskita Karya, pengelola proyek, pemasangan girder di Kecamatan Grati memiliki panjang 50,80 meter dalam proses erection menggunakan 2 buah mesin crane berkekuatan 250 ton dan 150 ton. Pemasangan sudah dimulai sejak hari Sabtu dan menyelesaikan 3 girder.
Pada ke tiga girder yang sudah dilakukan erection dilakukan pemasangan bracing. Pemasangan girder ke-4 dilanjutkan hari Minggu ini.
Saat girder ke-4 tersebut sedang diatur untuk ditempatkan pada dudukannya, ia mengenai girder yang telah terpasang dan menyebabkan tali crane putus dan girder ketiga menyentuh girder lain yang sudah terpasang dan berakibat keempat girder jatuh secara bersamaan. Peristiwa tersebut mengakibatkan korban jiwa 1 orang meninggal dan 2 orang dirawat di rumah sakit.
Jalan tol Pasuruan-Probolinggo sepanjang 31,3 km merupakan bagian dari jalan tol Trans Jawa.
Pemegang hak konsesi ruas tol ini adalah PT Trans Jawa Paspro Jalan Tol selaku badan usaha jalan tol (BUJT) yang kepemilikannya 100 persen oleh PT Waskita Toll Road. Bertindak selaku Kontraktor adalah PT. Waskita Karya, konsultan supervisi adalah PT. Virama Karya dan Konsultan PMI PT Monoheksa.
Kementerian PUPR telah menurunkan tim untuk melakukan evaluasi desain, test dan metode kerja yang dilakukan oleh kontraktor.
Kementerian PUPR menyampaikan duka yang mendalam kepada keluarga korban yang meninggal dunia dan korban luka-luka, serta telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat untuk penanganan korban lebih lanjut.
"Kementerian PUPR meminta kepada seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan kontraktor pelaksana untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 5/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum," sebut Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR dalam pernyataan resminya, Minggu (29/10/2017).
Kementerian PUPR juga meminta BUJT dan kontraktor pelaksana untuk menyusun langkah-langkah pengendalian dan meningkatkan pengawasan pelaksanaan metode kerja dan prosedur K3 dilakukan secara ketat dalam kegiatan konstruksi jalan tol guna mencegah berulangnya kejadian serupa.(*)