News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menurut Kementerian ESDM, Bahan Bakar Harga Miring SPBU Vivo Tak Terkait Tahun Politik 2019

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SPBU pertama PT Vivo Energy Indonesia di Jalan Raya Cilangkap, RT 007/003, Kelurahan Cilangkap Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian ESDM menyatakan, keberadaan SPBU Vivo yang dioperasikan PT Vivo Energy SPBU Indonesia, anak usaha pemegang Izin Niaga Umum BBM PT VIVO Energy Indonesia, tidak menyalahi aturan. Bahkan Vivo dianggap bisa mendukung BBM satu harga dengan menyediakan bensin murah untuk rakyat.

Seperti diketahui, SPBU Vivo pada Kamis (26/10) sudah diresmikan Menteri ESDM Ignasius Jonan. SPBU ini berlokasi di Cilangkap Jakarta Timur. Namun keberadaanya menjadi polemik lantaran dianggap mendapat keistimewaan dari Menteri ESDM.

Ada beberapa persoalan yang dipertanyakan. Dari soal produk yang menjual Ron 89 dengan harga Rp 6.100 perliter, sampai keberadaan lokasinya yang langsung di Jakarta.

Namun Kementerian ESDM berdalih bahwa penjualan BBM dengan Ron 89 sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, bahwa penyediaan BBM terdiri dari 3 jenis.

Pertama, jenis BBM tertentu (JBT) yaitu Minyak Solar dan Minyak Tanah dan disubsidi Pemerintah yang penugasannya dilakukan oleh BPH Migas.

Kedua, jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yaitu Bensin RON 88 dengan wilayah di luar Jamali (Jawa, Madura, Bali) yang penugasannya dilakukan oleh BPH Migas.

Ketiga, jenis BBM Umum adalah BBM di luar jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, yang pelaksanaannya dapat dilakukan oleh setiap Badan Usaha (BU) yang mempunyai Izin Usaha Niaga Umum BBM.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Dadan Kusdiana, dalam hal ini penyediaan dan pendistribusian BBM oleh PT Vivo Energy Indonesia sebagai Badan Usaha pemegang Izin Niaga Umum BBM tidak bertentangan dengan dengan Perpres 191 Tahun 2014.

Terkait dengan anggapan pelanggaran terhadap Peraturan BBM Satu Harga, Dadan menjelaskan sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 36 Tahun 2016, pendistribusian JBT dan JBKP di wilayah NKRI dilakukan oleh BU penerima penugasan kepada konsumen pengguna jenis JBT dan JBKP melalui penyalur yang ditunjuk.

"Saat ini PT Vivo Energy Indonesia melakukan pendistribusian BBM di luar JBT dan JBKP. Pemerintah dapat menugaskan PT Vivo Energy Indonesia untuk melakukan penyaluran ke wilayah tertentu sesuai dengan Peraturan tersebut," kata Dadan dalam rilisnya, Sabtu (28/10).

Dia juga menjelaskan, dalam konteks anggapan perlakuan ketidakadilan terhadap PT Pertamina, dapat dijelaskan bahwa Pemerintah berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan BBM di seluruh Indonesia (NKRI). Pemerintah dalam memberikan penugasan terhadap PT Pertamina, telah memperhitungkan kemampuan PT Pertamina sebagai BUMN, yang tujuan akhirnya adalah tercapainya pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap BBM Satu Harga.

Pemerintah, lanjut Dadan, melihat masih dibutuhkannya jenis BBM Bensin RON 88 oleh masyarakat menengah ke bawah (angkutan kota dan sejenisnya), sehingga Pemerintah masih tetap perlu menugaskan BU PIUNU untuk menyediakan jenis BBM tersebut.

Baca: Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak Mendadak Mundur Diduga Terkait Temuan Ratusan Faktur Fiktif

Baca: Kedapatan Sering Mencuri, Remaja Ini Diusir dari Rumah Orangtua Angkatnya di Mustikajaya, Bekasi

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini