News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota DPR: Migas Jangan Sampai Dikuasai Asing

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi produsen bahan bakar minyak bumi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI, Tjatur Sapto Edy meminta agar kekayaan energi, yakni minyak dan gas bumi (Migas) di tanah air tidak boleh dikuasai oleh asing.

“Migas ini hajat hidup orang banyak. Jadi jangan sampai dikuasai asing,” kata Tjatur, Selasa(14/11/2017).

Menurut Tjatur, revisi UU Migas kini sudah masuk Prolegnas.

Namun kata dia, UU tersebut masih mengalami perlambatan di Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM.

“DPR melalui Komisi VII baru saja mengambil alih pembahasan UU Migas dari pemerintah, sudah masuk Prolegas dan 2017 ini sudah selesai dan tahun depan 2018 rencananya sudah diundangkan, Tetapi pemerintah belum selesai masih ada tarik menarik antara Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM,” jelasnya.

Ketua Umum Persaudaraan Muda Indonesia Hendra Ferdiansyah mengungkapkan harapannya agar revisi UU Migas cepat tuntas.

“Kita mengharapkan rivisi UU Migas cepat tuntas agar memberikan kepastian hukum bagi semuanya, baik pemerintah maupun pihak swasta,” kata Hendra.

“Kami juga berharap agar UU Migas yang baru nantinya bisa berpegang teguh pada Pasal 33 UUD 1945,” jelasnya.

Hendra juga mengucapkan terima kasih kepada pihak SKK Migas dan Saka Indonesia Pangkah Limited yang telah mendukung kegiatan ini.

Sementara itu Pengamat Energi Khomaedi Notonegoro yang juga menjadi narasumber dalam kegiatan ini mengkritik lambannya pembahasan Revisi Undang-undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

Menurutnya, sejak 17 tahun lalu, atau tiga periode pemerintahan, revisi UU tersebut masih belum juga dibahas secara tuntas.

“Revisi UU Nomor 22 Tahun 2001 setiap tahun masuk Prolegnas, tapi tidak pernah selesai pembahasaanya. Tiga periode pemerintahan tidak pernah selesai,” kata Khomaedi Notonegoro

“Kita berharap UU Migas ini didorong oleh pemerintah saat ini yang kemudian diminta persetujuan ke DPR agar pembahasannya bisa cepat selesai,” harapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini