Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembahasan RUU Konsultan Pajak kini sudah masuk RUU Prolegnas Prioritas 2018 urutan ke-38 dilanjutkan dengan presentasi sebagai inisiatif DPR bersama anggota DPR lainnya untuk dilakukan rapat pleno di Badan Legislasi.
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun di seminar nasional ‘Perpajakan Pasca Tax Amnesty untuk Kemandirian Bangsa’ yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bandung, Senin (20/11/2017), berharap ke depan ada panja yang membahas isi dan memanggil para pihak yang berkepentingan.
Setelah itu dirumuskan konsep dasarnya dari RUU ini.
Baca: Bandara Purbalingga Mulai Beroperasi Jadi Bandara Komersial Tahun 2019
“Di situ kita akan membahas peran dan tugas konsultan pajak di dalam sistem dan mekanisme penerimaan, daya dukung dalam penerimaan negara, dengan tidak melupakan tugas-tugas profesional mereka, yakni menjembatani antara kepentingan pembayar pajak dan negara,” kata Misbakhun dalam keterangan pers tertulisnya kepada Tribunnews.com.
Dia menjelaskan, peran konsultan pajak harus diatur dalam UU sebagai profesi yang harus memiliki keahlian, ilmu pengetahuan dan bersertifikasi.
Misbakhun menegaskan, para konsultan pajak yang bertindak sesuai UU tidak bisa dipidanakan.
UU ini menjadi payung hukum yang sangat penting bagi para konsultan pajak untuk menjalankan tugas profesionalnya. Nantinya, akan ada sertifikasi, baik dia pensiunan Ditjen Pajak atau yang memiliki keahlian akan diberikan penghargaan.