News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Listrik Tidak Naik Hingga 2019, Kata Menteri Jonan Menyesuaikan Daya Beli Masyarakat

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan jajarannya di acara konferensi pers di Kementerian ESDM, Senin (5/3/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memastikan tidak adanya kenaikan harga listrik hingga tahun 2019.

Jonan menjelaskan pemerintah menyesuaikan keputusan tersebut dengan daya beli masyarakat yang kedepannya diharapkan mengalami peningkatan.

"Bapak Presiden juga memahami bahwa daya beli masyarakat ini harus tetap dipertahankan sekurangnya pada level sekarang ini dan kalau bisa meningkat,"ungkap Jonan di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).

Jonan menjelaskan kebijakan tersebut sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo yang telah diputuskan di sidang kabinet dan paripurna bersama anggota DPR RI.

"Komisi VII dalam raker terakhir yang saya ikuti, Komisi VII juga mendukung kalau bisa tarif listrik  tidak naik. Karena daya beli masyarakat juga diharapkan jangan menurun," kata Jonan.

Besaran tarif yang berlaku saat ini adalah Rp 1.352/kWh untuk golongan rumah tangga 900 VA-RTM.

Baca: Anniesa Hasibuan: Mulai Tahun Ke-8, First Travel Pakai Jasa Artis Sebagai Endorser

Baca: Yusril Ihza: Negara Bisa Kacau Kalau Terjadi Calon Presiden Tunggal di Pilpres 2019

Kemudian, untuk golongan 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 hingga 5.500 VA kemudian 6.600 VA ke atas serta 6.600 VA hingga 200 kVa dikenakan tarif per kWh sebesar Rp 1.467,28.

Mengenai permintaan adanya penetapan harga batu bara untuk dalam negeri atau domestic market obligasi (DMO) untuk mengatasi tingginya batu bara, Jonan menyebutkan rancangan aturan tersebut sudah berada di tahap akhir.

"Harganya berapa? Ya nanti kalau sudah ada  Peraturan Pemerintah (PP) jadi itu segera dari turunan PP itu, saya membuat Keputusan Menteri untuk hal ini. Nanti dari situ diumumkan," ujar Jonan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini