Baca: Faisal Basri: Membangun Infrastruktur dengan Menerbitkan Surat Utang Bikin Ekonomi Tak Stabil
Lebih lanjut, baru saja pengadilan Uni Eropa (European Court of Justice (ECJ) telah memutuskan bahwa Uber (taksi daring) pelayanan transportasinya diawasi sebagaimana pengawasan terhadap operator taksi lainnya seperti pengaturan tanda (stiker) Lisensinya dan lain-lain.
Ia pun mempertanyakan Indonesia, karena menurutnya pengawasan terhadap SPM taksi umumnya (konvensional) saja lemah dan keamanan layanan taksi konvensional juga lemah sampai saat ini.
Masalah keamanan taksi online dan konvensional sama-sama lemah, banyak tindak kejahatan dan belum ada penegakan peraturan serta pengawasan ketat oleh pemerintah.
"Untuk itu pemerintah harus berwibawa dalam menegakan peraturan serta mengawasi ketat SPM dalam pelayanan taksi online dan taksi konvensional. Ketegasan itu bisa dilakukan jika pemerintah menjaga kewibawaannya sendiri di hadapan pengusaha taksi konvensional dan aplikator taksi daring," pungkasnya.
Sekedar informasi, kejahatan oleh pengemudi taksi online terhadap penggunanya sudah sering terjadi di Indonesia. Kejahatan tersebut antara lain:
1. 11 Oktober 2017, seorang perempuan penumpang taksi online hampir diperkosa di Makassar
2. 17 Januari 2018, seorang perempuan dirampok oleh pengemudi taksi online yang di tumpangi di Bandung
3. 12 Februari 2018, seorang perempuan dicabuli dan dibuang di sekitar bandara Soekarno Hatta oleh pengemudi taksi yang ditumpangi korban