"Jadi, sudah diputuskan mufakat bulat, keduanya (Perry dan Dody) punya rekam jejak yang bagus," papar Mekeng.
Ia menambahkan, keduanya bisa bekerjasama secara baik, karena Dody merupakan bawahan Perry.
Sehingga Komisi XI yakin Perry dan Dody merupakan pilihan yang tepat untuk mengisi kursi Gubernur dan Deputi Gubernur BI.
"Dody dulu bawahan Perry, jadi mereka team work yang bagus," tandas Mekeng.
Setelah penetapan tersebut, nantinya keputusan itu akan dirapatkan di Badan Musyawarah serta paripurna DPR, untuk selanjutnya dikembalikan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebelum akhirnya dilantik Mahkamah Agung (MA).
Perlu diketahui, masa jabatan Agus Martowardojo akan habis pada Mei 2018 mendatang.
Posisi Perry saat ini masih sebagai Deputi Gubernur BI, sebelum nanti dilantik sebagai Gubernur.