News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Permenhub No.108 Kembali Direvisi, Perusahaan Aplikasi Diubah Status Jadi Perusahaan Transportasi

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan driver ojek daring atau online melakukan aksi demonstrasi didepan Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018). Para demonstran menuntuk tiga aspek diantaranya adalah pertama, pengakuan legal eksistensi, peranan, dan fungsi ojek online sebagai bagian dari sistem transportasi nasional, Kedua, penetapan tarif standar dengan nilai yang wajar, yaitu Rp3.000-Rp4.000 per kilometer, dengan metode subsidi dari perusahaan aplikasi agar tarif penumpang tetap murah dan terjangkau, Ketiga, perlindungan hukum dan keadilan bagi ojek online sebagai bagian dari tenaga kerja Indonesia yang mandiri. Tribunnews/Jeprima

Menurut Budi, ada beberapa alternatif yang bisa dilakukan.

Pertama, merevisi Perpres tersebut atau yang paling memungkinkan adalah aplikator bisa membuat perusahaan baru yang khusus menangani transportasi. Sebab, merubah Perpres itu memakan waktu yang lama.

"Jadi, layanan-layanan selain transportasi seperti Go-Send, Grab Send dan yang lainnya itu bisa menggunakan yang lama. Tapi kalau yang khusus layanan transportasi harus menggunakan PT baru," jelas Budi. Alternatif-alternatif itu lah yang saat ini masih terus dibahas.

Asal tahu saja, permasalahan DNI sempat menjadi hambatan pemerintah untuk mengatur para aplikator. Pasalnya, untuk angkutan taksi online, diperkirakan sebagian besar investasi berasal dari asing.

Kendati begitu, Budi belum bisa memastikan apakah nantinya penyempurnaan itu akan tertuang dalam perbaikan Permenhub 108 atau dalam Permenhub yang baru.

Namun yang pasti, ia berharap dalam satu bulan ke depan draft penyempurnaan itu sudah bisa selesai.


 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini