Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Asosiasi Pengusaha Bawang Putih Indonesia (APBWI) Pieko Njotosetiadi menyampaikan usulannya agar wajib tanam bawang putih bagi para importir diperpanjang hingga Desember mendatang.
Ia pun menjelaskan awalnya masing-masing importir diwajibkan menanam sebanyak 5 persen komoditi dari alokasi imopor yang diberikan, dengan masa waktu penanaman yang berakhir pada Juli 2018.
"Atas perolehan rencana impor atau RIPH, kan dibatasi bulan yaitu bulan Juli yang akan berakhir ini, dan RIPH mulai diberlakukannya tahun 2017," ujar Pieko, dalam RDP di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/4/2018).
Pieko menambahkan, ada kendala yang dihadapi para importir dalam melakukan penanaman bibit bawang putih tersebut karena memerlukan adaptasi.
"Sedangkan tekniknya, semula kurang sempurna. Tentunya perlu waktu adaptasi maupun perjalanan untuk memperbaiki (teknik penanaman)," jelas Pieko.
Karena itu ia berharap agar waktu penanaman bisa diperpanjang hingga Desember mendatang.
Hal tersebut menurut Pieko, agar para importir bisa semangat dalam menjalankan Permentan.
Baca: Berani Coba Test Drive Sepeda Listrik Roda Tiga? Buruan Datang ke IIMS 2018
"Oleh karena itu terkait dengan (masa) penanaman (terakhir) yaitu bulan Juli, saya minta diundur menjadi Desember, supaya semangat menanam tidak patah," kata Pieko.
Sebelumnya, pemerintah memang tengah berupaya untuk meningkatkan produksi bawang putih di Indonesia.
Satu diantaranya melalui cara mewajibkan para importir untuk menanam bawang putih seperti yang diatur dalam Permentan No 38 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).