News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Insentif Tax Allowance Diyakini Bankir akan Pacu Kredit ke UMKM

Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi (kiri) bersama Direktur Utama Bank BRI Suprajarto (kanan) saat menunjukkan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Kementerian Perhubungan RI dengan Bank BRI di Jakarta Pusat, Minggu (4/3/2018). Kerjasama tentang penyediaan dan pemanfaatan jasa layanan perbankan di lingkungan Kementerian Perhubungan RI. Melalui unit kerja, e-channel, dan Agen BRILink yang tersebar luas, jaringan BRI berperan sebagai

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah resmi memangkas tarif pajak penghasilan final Usaha Mikro, Kecil dan menengah (UMKM) dari yang sebelumnya 1 persen menjadi 0,5 persen. 

Insentif tersebt berlaku bagi UMKM yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun. 

Peneliti Institute For Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira Adhinegara berpendapat, kebijakan tersebut akan memberi dampak positif untuk mendorong pertumbuhan sektor UMKM. 

Baca: Survei: Pasangan Khofifah-Emil Masih Unggul Tipis Atas Pasangan Gus Ipul-Puti

“Multiplier effectnya membuat laba ditahan untuk lakukan ekspansi ditahun berikutnya semakin besar,” ungkap Bhima kepada Tribunnews.com, Selasa (26/6/2018). 

Bhima melanjutkan, sisa pajak yg sebelumnya disetor bisa dimanfaatkan untuk beli bahan baku (working capital), atau membeli peralatan mesin baru agar kapasitas produksinya naik. Selain itu, kata Bhima, efek positif kebijakan tersebut akan mendongkrak permintaan kredit UMKM. 

Namun, Bhima memberikan catatan, kebijakan pajak ini disertai dengan peningkatan pengawasan yang lebih baik. 

“Sehingga tax compliances atau kepatuhan pajaknya juga naik paska penurunan PPh final ini,” jelasnya.  

Direktur Utama BRI Suprajarto mengatakan, penurunan tarif akan membantu para pelaku UMKM untuk lebih mengembangkan usaha dan meningkatkan investasi karena beban pajaknya menjadi lebih kecil. 

“Insentif ini juga diharapkan dapat lebih menggerakkan roda perekonomian dengan memperkuat usaha formal sekaligus memperluas akses finansial," kata Suprajarto, dalam keterangannya.

Suprajarto menambahkan, hingga triwulan pertama 2018, BRI menyalurkan kredit UMKM sebesar Rp 429,9 triliun, naik 14,70 persen kuartal pertama tahun lalu sebesar Rp 374,2 triliun. 

Seperti diketahui, tarif baru PPh final tersebut akan berlaku terhitung 1 Juli 2018. Kebijakan tersebut tertuang dalam PP nomor 23 tahun 2018, menggantikan PP nomor 46 tahun 2013.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini