TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal bertindak tegas kepada perusahaan keuangan yang nakal, termasuk ke penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau atau dikenal fintech peer to peer (P2P) lending.
Hal ini terbukti, di mana OJK telah mencoret enam perusahaan fintech bermasalah dari Juli hingga Agustus 2018.
Awalnya, OJK membatalkan status terdaftar lima perusahaan fintech karena terbukti melakukan pelanggaran, sehingga dilarang beroperasi.
Mereka adalah PT Relasi Perdana Indonesia (Relasi), PT Tunaiku Fintech Indonesia (Tunaiku), PT Dynamic Credit (Dynamic Credit), PT Progo Puncak Group (Pinjawinwin), dan PT Karapoto Finansial (Karapoto).
“Terdapat 5 penyelenggara yang dibatalkan surat tanda terdaftar, karena mereka secara sukarela menyampaikan surat permohonan agar status terdaftar mereka dibatalkan. Dengan pertimbangan ketidakmampuan mereka dalam menjalankan usaha,” kata Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi kepada Kontan.co.id, Minggu (2/9).
Selain membatalkan status terdaftar lima fintech teresebut, OJK justru memberikan sanksi berat kepada PT Danakita Data Prima (DanaKita), dengan mencabut status terdaftar setelah ditemukan pelanggaran berat.
DanaKita dinilai melanggar Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, serta peraturan perundang-undangan terkait keimigrasian dan ketenagakerjaan.
“Terhadap pelanggaran berat ini, maka dilakukan pencabutan status terdaftar di OJK terhadap PT DanaKita Dana Prima yang mengoperasikan sistem elektronik DanaKita,” ungkapnya.
Ia menceritakan, lima penyelenggaraan fintech secara sukarela menyampaikan permohonan pembatalan terdaftar ke OJK setelah ditemukan bukti pelanggaran.
Namun terdapat satu penyelenggara yang enggan menyampaikan permohonan pembatalan, dan sengaja menyembunyikan tindak pelanggaran di hadapan regulator.
Baca: Ma’ruf Amin Sebut Ketua Tim Pemenangan Jokowi Akan Diumumkan 7 September 2018
“Sementara ada penyelenggara lain yang melakukan pelanggaran berat, namun tetap berupaya menyembunyikan fakta tindak pelanggaran yang telah mereka lakukan. Ini adalah cerminan buruk para pengendali dan pengelola fintech lending yang dapat membahayakan masa depan industri fintech lending secara umum di Indonesia,” tegasnya.
Atas hal itu, enam penyelenggaraan yang dibatalkan dan dicabut tanda terdaftarnya, wajib menyelesaikan seluruh kewajiban terhadap pihak pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.
Mereka juga wajib menghentikan pengoperasian serta menghapus sistem elektronik, berupa informasi di website resmi perusahaan, kemudian aplikasi di google playstore, sistem operasi di android ios dan symbian, serta sistem operasi lainnya.
Setelah pembatalan dan pencabutan status terdaftar itu, penyelenggara fintech lending dilarang beroperasi. Namun, apabila, tetap membandel beroperasi, maka OJK mengategorikan sebagai fintech ilegal.
Berita ini sudah tayang di kontan berjudul Juli hingga Agustus, OJK coret 6 fintech bermasalah