News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Lolos Aspek Penilaian Risiko, OJK Bekukan Izin 5 Perusahaan Pembiayaan

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Reporter Kontan, Ferrika Sari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha lima perusahaan pembiayaan atau multifinance, karena tidak memenuhi ketentuan pasal 7 ayat (1) huruf a POJK Nomor 10/POJK.05/2014 tentang Penilaian Tingkat Risiko Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.

Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Moch. Ihsanuddin menyebut, lima perusahaan yang dibekukan adalah PT Sumber Artha Mas Finance, PT Capitalinc Finance, PT Sejahtera Pertama Multifinance, PT Asia Multidana dan PT Tirta Finance.

“Sanksi berlaku selama enam bulan sejak surat pembekuan kegiatan usaha ditetapkan. Selama kurun waktu tersebut, kelima perusahaan pembiayaan di atas dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan,” tulis Ihsanuddin dikutip dari website resmi OJK, Kamis (4/10/2018).

Menurutnya, lembaga jasa keuangan non bank wajib menyamaikan laporan hasil penilaian tingkat risiko di akhir tahun dan paling lambat tanggal 23 Februari di tahun berikutnya. Berdasarkan hasil monitoring OJK, PT Sumber Artha Mas Finance tidak memenuhi ketentuan penilain tingkat risiko pasca OJK memberikan peringatan ketiga.

Baca: Gamal Albinsaid, Dokter dan Motivator yang Kini Gabung di Tim Pemenangan Prabowo-Sandiaga Uno

Baca: Cerita Karya Gita Savitri Ini Dfilmkan Setelah Versi Novelnya Laku 100.000 Eksemplar

“Mereka dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, kemudian kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu, kewajiban bagi direksi atau setara pada Lembaga Jasa Keuangan Non Bank untuk menjalani penilaian kemampuan dan kepatuhan ulang, Pembatasan kegiatan usaha dan pembekuan kegiatan usaha,” jelasnya.

Sanksi pembekuan diberikan dalam jangka waktu enam bulan dan mulai berlaku sejak surat pembekuan tersebut ditetapkan.

Apabila perusahaan tidak memenuhi ketentuan dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2014, maka OJK akan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha.

Namun jika dalam waktu tersebut, perusahaan tetap bandel untuk beroperasi, maka OJK langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini