TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak 2015, PT Sariwangi Agricultural Estate Agency bersama perusahaan afiliasinya, PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung, didera kesulitan.
Dilansir Tribun Video dari Kompas.com, dua perusahaan tersebut terjerat utang hingga Rp1,5 triliun ke sejumlah kreditur.
Pembayaran cicilan utang tersendat, membuat sejumlah kreditur mengajukan tagihan.
Ada lima bank yang saat itu mengajukan tagihan, yakni PT HSBC Indonesia, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank Rabobank International Indonesia, PT Bank Panin Indonesia Tbk, dan PT Bank Commonwealth.
Baca: Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Prabowo, PDI-P: Semoga Makin Berdedikasi Bagi Bangsa dan Negara
Kemudian pihak Sariwangi dan Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung memohon perdamaian.
Dua perusahaan ternama tersebut mengajukan Penundaan Pembayaran Utang (PKPU) pada para kreditur.
Namun hingga 2018, kedua perusahaan tersebut tetap tidak bisa membayar utang mereka.
Penyebab kedua perusahaan ini mengalami masalah keuangan yakni gagalnya investasi untuk meningkatkan produksi perkebunan.
Perusahaan mengeluarkan uang dengan skala yang besar untuk mencoba mengembangkan sistem drainase atau teknologi penyiraman air.
Baca: Anggota Komisi III DPR Kunjungi Lapangan Tembak
Namun hasil yang didapat tidak seperti yang diharapkan.
Melansir dari Kontan, Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar, saat membacakan amar putusan, menetapkan, dua perusahaan tersebut menyandang status pailit, Selasa (16/10/2018) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian atau homologasi dari pemohon (ICBC), menyatakan perjanjian homologasi batal, menyatakan termohon 1 (Sariwangi), dan termohon 2 (Indorub) pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Abdul Kohar.
Sariwangi punya tagihan senilai Rp 1,05 triliun, sementara Indorub Rp 35,71 miliar.
Padahal jika menilik ke belakang, perusahaan Sariwangi adalah pelopor adanya teh celup pertama di Inonesia.