News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LBH Ungkap Korban Pinjaman Online Didominasi Perempuan

Penulis: Reza Deni
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor LBH Jakarta

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat, ada sebanyak 300 pengaduan terkait aplikasi pinjaman online pinjaman onlineĀ atau fintech yang diduga melanggar hukum dan hak asasi manusia dari para peminjam.

Ditemui di kantor LBH Jakarta, Jeanny Silvia Sari Sirait selaku pengacara publik LBH Jakarta menuturkan, bahkan sebelum pos pengaduan soal pinjaman online ini dibuka pada Minggu (4/11/2018) lalu, sudah ada 283 orang yang mengadu.

"Nah yang 300 pengaduan ini belum kami sisir lebih lanjut, semisal ada data yang dobel atau mungkin ada yang sudah mengadi sebelum pos dibuka, karena ini baru masuk Rabu ini pada pukul 12.00 WIB," ujar Jeanny, Rabu (7/11/2018).

Jika ditotal antara sebelum pos pengaduan dibuka dan sesudahnya, Jeanny menambahkan, ada sekitar 500 pengaduan para peminjam.

Adapun para peminjam yang mengadu ke LBH soal pinjaman online ini, dilanjutkan Jeanny, sebagian besar adalah perempuan dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah.

Baca: LBH Angkat Bicara Seputar Pinjaman Online untuk Beli Kendaraan Kendaraan

"Profesinya macam-macam, ada yang pembantu rumah tangga, ada yang driver ojek online, ada juga yang ibu rumah tangga, bahkan ada juga yang manajer," lanjutnya.

LBH Jakarta , dikatakan Jeanny, sejauh mengaku mendapatkan keterangan dari para pengadu mereka mendapatkan tindakan tak menyenangkan terkait proses penagihan, hingga tersebarnya data pribadi.

"Bahkan ada beberapa aplikasi pinjaman online yang tidak jelas bunganya," ujarnya.

Dia mencontohkan satu aplikasi yang tidak disebutkan namanya.

"Ketika hendak diunduh aplikasi pinjaman online tersebut, ada memang sejumlah persyaratan dan tertera bunga berapa dengan batas hari yang tersedia," ujarnya.

Bunga tersebut, dikatakan Jeanny, bervariasi mulai dari 12 persen hingga 20 persen.

"Namun hal tersebut beda pada praktiknya, ketika kita telat bayar saja, itu dendanya bisa berkali-kali lipat," lanjutnya.

Semisal, kata Jeanny, bunga 12 persen dari pinjaman sebesar Rp1 juta dengan tenor 14 hari.

"Nah ini kan bayarnya sekitar Rp1.120.000, tapi kalau semisal ketika telat, itu ada aplikasi pinjaman online yang bunganya ditambahkan dari total bunga itu, bukan dari pinjaman pokok," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini