News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugat Kemkominfo, Saham First Media Anjlok

Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harga saham PT First Media Tbk (KBLV) anjlok 1,02 persen ke posisi Rp 390 per saham pada penutupan perdagangan Rabu (14/11/2018).

Pada perdagangan sebelumnya, saham KBLV berada pada level Rp 394 per saham dan sempat turun ke posisi Rp 370 per saham. Sejak awal tahun saham KBLV telah terkoreksi sebesar 8,88 persen. Adapun, aksi jual bersih pelaku pasar asing terhadap KBLV sejak awal tahun ini sebesar Rp 480,2 miliar.

Analis Senior CSA Research Institue Reza Priyambada mengatakan, pelaku pasar cenderung melepas saham di bawah bendera Lippo Group tersebut lantaran adanya kasus hukum mengenai gugatan First Media kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Post dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jakarta.

Dalam gugatannya, First Media meminta penundaan pelaksanaan pembayaran biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi radio yang akan jatuh tempo pada 17 November 2018.

Selain itu, First Media juga meminta penundaan segala tindakan atau paksaan yang dapat dilakukan Kominfo dalam penagihan pembayaran BHP frekuensi radio sebagai akibat hukumnya.

“Pelaku pasar cenderung melepas saham First Media karena adanya kasus hukum tersebut,” kata Reza Priyambada kepada Tribunnews.com, Rabu (14/11/2018).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga melayangkan surat peringatan kepada First Media TBK (KBLV) dan Bolt untuk membayar tunggakan biaya penggunaan frekuensi radio sejak 2016. Tagihan Kominfo berasal dari Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio 2,3 GHz yang belum dibayar perusahaan itu senilai Rp. 500 miliar.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengungkapkan, pihaknya menunggu pembayaran dari perusahaan penyedia jaringan internet itu hingga 17 November 2018.Bila melewati tanggal itu, First Media dan Bolt terancam dicabut izin penggunaan frekuensinya.

"Penggunaan frekuensinya kalau tidak ada settlement sampai 17 november, kalau tidak itu bisa dicabut izin penggunaan frekuensinya," kata Rudiantara di XL Axiata Tower, Jakarta, Selasa (13/11/2018).

"Akibatnya nanti masyarakat pengguna atau pelanggan yang gunakan layanan BWA di 2.3 GHz akan kehilangan layanan," lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini