News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pesawat Lion Air Jatuh

Pernyataan KNKT Dinilai Tendensius, Lion Air Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum

Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendiri Lion Air Rusdi Kirana (kanan) didampingi Presiden Direktur Lion Air Edward Sirait (tengah) dan Managing Director Lion Air Daniel Putut Kuncoro Adi (kiri) berdiri menghadap keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 saat berlangsungnya sesi konferensi pers di Jakarta, Senin (5/11/2018). Dalam kesempatan itu sejumlah pihak terkait memaparkan perkembangan proses evakuasi korban dan pesawat Lion Air PK-LQP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Lion Air membantah pernyataan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bahwa Boeing 737 MAX-8 milik Lion Air nomor registrasi PK LQP yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, 29 Oktober lalu tidak laik terbang.

Direktur Utama Lion Air Edward Sirait mengaku baru mendengar pernyataan KNKT melalu media massa. Ia meminta KNKT klarifikasi secara tertulis.

Jika tidak, pihak Lion Air bakal mengambil sejumlah langkah, termasuk menempuh jalur hukum.

"Peryataan ini menurut kami tidak benar. Dan pesawat itu dari Denpasar dirilis dan dinyatakan laik terbang. Sesuai dengan dokumen dan apa yang sudah dilakukan oleh teknisi kami," ujar Edward Sirait di Jakarta, Rabu (28/11/2018) malam.

"Kita akan meminta klarifikasi secara dival besok (Kamis) karena ini tendensius. Ini bisa membuat persepsi dan juga terhadap kejadian yang ada bisa berbeda," sambungnya.

Selain itu, Edward menanggapi dua rekomendasi KNKT terhadap Lion Air. Pertama, KNKT meminta Lion Air menjamin implementasi Operation Manual part A subchapter 1.4.2 dalam rangka meningkatkan budaya keselamatan dan menjamin pilot dapat mengambil keputusan untuk melanjutkan penerbangan. Kedua, KNKT meminta Lion Air untuk menjamin semua dokumen operasional diisi dan didokumentasikan secara tepat.

"Apa pun rekomendasi yang diberikan Kemenhub dan KNKT, kami sudah dan akan melakukan tindak lanjut. Mengenai budaya keselamatan, itu sebenarnya sebelum-sebelumnya sudah melakukan terus-menerus di lingkungan Lion Air," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, KNKT menyatakan pesawat Lion Air PK-LQP sudah tidak laik terbang sejak menempuh rute Denpasar-Jakarta pada 28 Oktober 2018. Hal ini berdasarkan pembacaan black box berisi flight data recorder (FDR).

"Menurut pandangan kami, yang terjadi itu pesawat sudah tidak layak terbang,” kata Ketua Subkomite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo saat merilis pre-eliminary report di Kantor KNKT, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2018).

Nurcahyo menjelaskan, flight data recorder (FDR) mencatat adanya stick shaker aktif sesaat sebelum penerbangan hingga selama penerbangan.

Pada ketinggian sekitar 400 kaki, pilot menyadari adanya peringatan kecepatan berubah-ubah pada primary flight display (PFD). Hidung pesawat PK-LQP mengalami penurunan secara otomatis.

"Menurut pendapat kami, seharusnya penerbangan itu tidak dilanjutkan," ujar Nurcahyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini