Laporan Reporter Kontan, Andy Dwijayanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AAsosiasi Maskapai Penerbangan Nasional atau Indonesia National Air Carrier (INACA) menyatakan kisaran harga tiket pesawat yang saat ini diberlakukan maskapai penerbangan sudah mengacu pada aturan terkait tarif batas atas tiket penerbangan yang diatur oleh Kementerian Perhubungan.
Harga tiket penerbangan tersebut, menyesuaikan dengan permintaan yang masih tinggi pada periode liburan Natal dan tahun baru 2019, khususnya ke sejumlah kota besar di Indonesia.
Maskapai menjual harga tiket juga disesuaikan besarannya dengan peningkatan biaya pendukung seperti biaya navigasi, biaya bandara, avtur dan kurs dolar yang fluktuatif. Namun masih dalam batas yang ditentukan oleh Kementerian Perhubungan.
Baca: YLKI: Pungutan Biaya Bagasi Berpotensi Langgar Aturan Batas Atas Tarif Pesawat
"INACA memproyeksikan periode peak season Natal dan tahun baru 2018/2019 masih akan berlangsung hingga tanggal 14 Januari 2019 mendatang," ujar Tengku Burhanuddin, Sekjen INACA dalam siaran pers, Jumat (11/1/2019)
INACA juga memastikan maskapai yang tergabung dalam INACA mematuhi dan berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Perhubungan untuk memastikan kebijakan penetapan harga tiket pesawat sesuai aturan yang berlaku khususnya dalam memastikan akses masyarakat terhadap layanan penerbangan tetap terpenuhi.
"Kementerian Perhubungan RI melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 telah mengatur mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri," lanjutnya.
Sebagai informasi tiket harga penerbangan terdiri dari atau gabungan sejumlah komponen biaya selain basic fare (yang diatur oleh Kementerian Perhubungan), biaya yakni asuransi, PPN, dan PSC yang juga cukup besar.