News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sepanjang 2018, Jumlah Pekerja Asing di Indonesia Naik 10,88 Persen Jadi 95.335 Orang

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2018 di Jakarta, Selasa (1/5/2018). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah untuk menurunkan harga beras, listrik, BBM, membangun ketahanan pangan dan ketahanan energi, menolak upah murah, mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan merealisasikan 84 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) serta menolak tenaga kerja asing. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Reporter Kontan, Umi Kulsum

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia terus bertambah setiap tahunnya. Meski demikian, secara nominal penambahan tenaga kerja tidak naik signifikan sampai akhir 2018 lalu.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Maruli Apul Hasoloan menjelaskan, jumlah TKA sampai akhir 2018 lalu mencapai 95.335 orang.

Angka ini meningkat 10,88% dibanding sepanjang 2017 lalu yang mencapai 85.974 orang.

Jika dirinci, dari TKA berjumlah 95.335 orang itu terdapat tenaga asing profesional yang menyumbang sebesar 30.626 orang, manajer sebanyak 21.237 orang dan adviser/konsultan/direksi sebanyak 30.708 orang.

Dia melanjutkan, jumlah TKA yang bekerja di Indonesia itu masih dalam level tenaga profesional bukan buruh kasar yang tidak memiliki skill. "Kenaikan tenaga kerja asing di Indonesia seiring dengan peningkatan investasi asing juga," kata Maruli di Kantornya, Jumat (11/1/2019).

Jika dilihat dari negara asalnya, sampai 2018 TKA yang bekerja di Indonesia masih didominasi dari negara China misalnya sebanyak 32.000 orang, Jepang 13.897 orang, Korea 9.686 orang, India 6.895 orang dan Malaysia sebanyak 4.667 orang. "Per tahunnya siklus negara-negara tersebut saja yang mendominasi di Indonesia," ujarnya.

Baca: Respon Keluhan Konsumen, INACA Akhirnya Turunkan Harga Tiket Pesawat Mulai Hari Ini

Di tahun 2019 ini, Maruli tak memungkiri jumlah TKA akan kembali meningkat. Hanya saja, peningkatan itu tentu tidak akan langsung meroket dan masih dalam angka yang normal. Ini dikarenakan dengan meningkatnya investasi asing ke dalam negeri.

Sampai awal tahun ini, Maruli mengatakan sudah ada yang mengajukan perpanjangan masa kerja TKA yang masuk, namun ia tidak merinci secara detil jumlahnya.

Saat ini Kemnaker sendiri tengah fokus menggenjot kualitas sumber daya manusia (SDM). Berbagai program kerja yang menjadi prioritas seperti memperbanyak pelatihan kerja calon pekerja migran Indonesia (CPMI), kegiatan pemagangan dan peningkatan infrastruktur Balai Latihan Kerja (BLK).

Tahun lalu, Kemnaker membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan TKA. Satgas ini berfungsi untuk menjembatani aspirasi dari masyarakat terkait pelanggaran yang terjadi. Dengan begitu, pengawasan akan lebih terintegrasi karena melibatkan kementerian dan lembaga terkait lainnya.

"Bentuk proteksi kami terhadap tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia yaitu kita izinkan yang memberikan nilai tambah kepada suatu perusahaan, sehingga si pekerja dalam negeri bisa belajar," kata Maruli

Maruli mengatakan, jumlah tenaga kerja asing yang masuk ke dalam negeri kebanyakan bersifat sementara dan jarang yang menetap seumur hidup di Indonesia. Karena itu, pekerja dalam negeri dinilianya tak perlu banyak khawatir akan isu gempuran tenaga kerja asing yang masuk.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini