Laporan Reporter Kontan, Anggar Septiadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perang suku bunga deposito antar bank demi berebut dana pihak ketiga (DPK) yang makin sengit mendorong Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mendesak regulator agar membuat regulasi yang mengatur suku bunga deposito perbankan.
Ketua Himbara Maryono mengatakan, pengaturan ini diperlukan agar perbankan tetap kondusif di tengah ketatnya likuiditas perbankan. "Jangan sampai masing-masing BUKU berlomba menaikkan bunga," ujarnya usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR Selasa (15/1/2019).
Sepanjang 2018, Bank Indonesia (BI) menaikkan enam kali suku bunga acuan hingga 175 basis poin (bps). Di lain sisi, beberapa bank juga turut mengerek bunganya dengan niat menghimpun lebih banyak dana.
"Di Himbara, kami tidak sekadar mengikuti tren suku bunga. Tapi kami lebih menjaga kualitas kredit, dan stabilisasi sektor riil," katanya.
Meski mendesak agar suku bungan deposito diatur, Maryono bilang capping alias penentuan batas atas dan batas bawah suku bunga belum perlu dilakukan.
"Dibuat fleksibel saja pengaturannya." lanjutnya.