Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga adanya kartel terhadap harga tiket pesawat dan kenaikan harga jasa cargo udara.
Hal itu disampaikan Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih di kantornya, Juanda, Jakarta, Senin (21/1/2019).
Untuk itu KPPU melakukan penelitian dan memanggil pihak-pihak terkait hingga ke ranah Kementerian Perhubungan.
“Saya tidak bisa sebutkan maskapai mana saja yang sudah dipanggil. Nanti takut salah media memahaminya. Tapi yang pasti saya sudah panggil berdasarkan ketentuan pasal nomor 5,” kata Guntur.
Pasal nomor lima ketentuan peraturan KPPU tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
“Kami sudah mulai penelitian tentang kemungkinan adanya kartel. Yang harus harus kita pahami bersama, tahap penelitian itu bukan berarti bersalah,” tambahnya.
Guntur menjelaskan bahwa penelitian merupakan inisiatif KPPU berdasarkan indikasi informasi yang beredar di masyarakat terhadap dugaan kartel harga tiket pesawat.
Baca: Sebuah Agen Travel di Pekanbaru Berhenti Jual Tiket Pesawat Domestik karena Mahal
Selanjutnya, KPPU akan menggunakan data sekunder untuk memverifikasi berbagai informasi.
KPPU tidak fokus pada aturan tarif batas atas dan tarif batas bawah sesuai kebijakan Kemenhub.
“Yang kami permasalahkan soal dugaan kartel. Kalau itu “ketentuan tarif batas atas” bukan bagian kami,” papar Guntur.
Sementara, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mempersilakan KPPU untuk melakukan penelitian terhadap dugaan kartel.
Menurut Menhub, maskapai taat aturan dan tidak melakukan kecurangan.
“Silakan KPPU masuk. KPPU berwenang untuk mengecek. Saya rasa tidak ada kartel,” kata Budi Karya, Senin (21/1/2019).