TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon presiden nomor urut 01 yang juga petahana, Joko Widodo, menyampaikan bahwa pemerintahannya telah berusaha menguasai sumber daya alam yang sebelumnya dipegang perusahaan asing.
Hal itu disampaikan Jokowi dalam debat kedua Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 pada Minggu (17/2/2019).
"Blok minyak Rokan telah kita kelola, blok minyak Mahakam kita kelola. Freeport 51 persen mayoritas telah kita ambil. Kita ingin negara ini semakin baik," ujar Jokowi.
Benarkah pernyataan tersebut? Berdasarkan penelusuran Kompas.com, PT Pertamina (Persero) resmi menjadi pengelola Blok Mahakam per 1 Januari 2018.
Ini ditandai dengan kegiatan serah terima dari Total Exploration and Production Indonesie (TEPI) dari Perancis dan Inpex Corporation asal Jepang.
Baca: Aib Perselingkuhan Dekan Kampus di Manado Ini Jadi Viral Gara-gara Unggahan sang Mantan Istri
Diketahui, keduanya telah mengelola Blok Mahakam selama 50 tahun. Menurut Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam, selama masa peralihan Pertamina telah melakukan bebagai upaya dan koordinasi dengan semua pihak terkait.
Pertamina juga melakukan penyesuaian kontrak kerja untuk 530 kontrak existing dengan pihak ketiga dengan nilai 1,27 miliar dollar AS untuk menjaga kesinambungan kegiatan produksi di Blok Mahakam.
Tidak hanya Blok Mahakam, pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla juga telah mengambil alih Blok Rokan yang selama ini dikelola perusahaan asal Amerika Serikat, PT Chevron Pacific Indonesia.
Mulai 2021, Pemerintah Indonesia menunjuk PT Pertamina (Persero) untuk mengelola blok yang memiliki luas 6.220 kilometer itu.
Menteri ESDM Ignasius Jonan juga mengatakan bahwa pemerintah menyerahkan pengelolaan Blok Rokan ke Pertamina karena alasan komersial.
"Arahan Bapak Presiden, Blok Rokan mau diperpanjang atau diberikan kepada Pertamina berdasarkan pertimbangan satu-satunya, yaitu pertimbangan komersial," ujar Jonan pada 2 Agustus 2018.
Adapun PT Inalum (Persero) resmi membeli sebagian saham PT Freeport Indonesia (PTFI). Dengan begitu, kepemilikan saham Indonesia atas PTFI meningkat dari 9 persen menjadi 51 persen.
Resminya pengalihan saham tersebut ditandai dengan proses pembayaran dan terbitnya Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK) sebagai pengganti Kontrak Karya (KK) PTFI yang telah berjalan sejak 1967 dan diperbarui pada 1991 dengan masa berlaku hingga 2021.
"Pada hari ini telah kita selesaikan proses panjang perubahan KK Freeport jadi IUPK. Hari ini telah selesai ditandatangani oleh Menteri ESDM dan semuanya sudah diselesaikan," ujar Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono di Jakarta, Jumat (21/12/2018).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul CEK FAKTA: Jokowi Sebut Ambil Alih Blok Mahakam-Rokan, Kuasai 51 Persen Saham Freeport