Sejak akhir 2018, harga tiket pesawat memang melonjak tinggi. Bahkan Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, harga tiket pesawat terus menerus menyumbang inflasi sejak November 2018 hingga Maret 2019.
Hal ini merupakan fenomena yang tidak biasa. Sebab menurut BPS, biasanya tiket pesawat menyumbangkan inflasi di bulan-bulan tertentu saja saat permintaan masyarakat tinggi, misalnya saat musim mudik lebaran atau musim liburan akhir tahun.
Pada November 2018 hingga Maret 2019, tiket pesawat menyumbang inflasi masing-masing 0,05 persen (November) 0,19 persen (Desember), 0,02 persen (Januari), 0,03 persen (Februari) dan 0,03 persen (Maret).
Di tengah sorotan itu, BPS juga menyampaikan bahwa jumlah penumpang angkutan udara domestik hanya 12,3 juta orang pada Januari-Februari 2019.
Menurut Kepala BPS Suhariyanto, angka ini mengalami penurunan 15,38 persen dibandingkan periode Januari-Februari 2018.
Pada Maret 2019, kondisinya berlanjut. Jumlahnya hanya 6,03 juta orang, anjlok 21,9 persen dibandingkan Maret 2018.
“Jumlah penumpang angkutan udara dari Januari ke Maret drop, kita tahu salah satu permasalahannya (karena harga) tiket yang masih tinggi," ujar Suhariyanto di Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Sementara itu saat harga tiket mahal, tingkat hunian kamar hotel berbintang di Indonesia juga mengalami penurunan.
Pada Februari 2019 misalnya, tingkat keterisiannya hanya 52,4 persen, turun 3,8 persen dibandingkan Februari 2018.
Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengeluhkan mahalnya harga tiket pesawat yang menyebabkam sepinya kamar-kamar hotel di Indonesia.
Bahkan ia menyampaikan keluhan tersebut langsung kepada Presiden Joko Widodo dalam sambutan perayaan HUT Ke-50 PHRI di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (11/2/2019).
Upaya
Pemerintah sebenarnya tak tinggak diam melihat situasi itu. Berbagai upaya sudah dilakukan diantaranya dengan memanggil maskapai.
Selain itu, Menhub juga mengeluarkan kebijakan baru melalui instrumen ragulasi tarif batas atas dan tarif batas bawah pada Maret 2019.