TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, para operator bus menuai berkah dari mahalnya harga tiket pesawat.
Menurut mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II itu, masyarakat lebih memilih naik bus ketimbang pesawat di beberapa rute tertentu.
“Berita baik untuk (operator) bus, (tiket) pesawatnya mahal. Jadi enggak ada lagi orang dari Surabaya ke Solo naik pesawat, (lebih memilih) naik bus,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Budi mengatakan, masyarakat lebih memilih naik bus lantaran telah terhubungnya Jakarta-Surabaya melalui Tol Transjawa. Selain itu di lur Pulau Jawa pun saat ini sudah ada Tol Trans Sumatera.
“Kita tahu permintaan akan bus ini naik hampir tiga kali lipat. Karena mereka tidak memilih angkutan pribadi. Angkutan pribadi selain buat kemacetan juga risiko lalu lintas banyak,” kata Budi.
Meski penumpang bus meningkat, Budi tetap meminta para operator bus meningkatkan pelayanannya. Salah satunya dengan menyediakan armada bus yang laik.
Dengan begitu, masyarakat akan semakin nyaman berpergian menggunakan bus.
“Keinginan kami menjadikan bus sebagai angkutan utama itu sejak tahun lalu. Terbukti ada beberapa produk yang mencoba dengan kelas khusus, sukses. Jadi dia bikin bus baru dengan tarif yang relatif mahal justru sukses,” ucap dia.
Maskapai Boncos
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat di kisaran 12-16 persen.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menhub No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku 18 Mei 2019 besok.
Anggota Ombudsman RI sekaligus pengamat penerbangan Alvin Lie menilai kebijakan yang diambil oleh Kemenhub terkait harga tiket pesawat itu berpotensi mengabaikan kepentingan maskapai.
"Dalam UU semuanya dinyatakan bahwa Kementerian Perhubungan wajib mengatur harga agar wajar. Wajar tidak harus selalu murah. Termasuk, menjaga agar persaingan sehat, dan perusahaan penerbangan berkembang secara sehat," kata Alvin Lie dalam keterangan tertulis, Jumat (17/5/2019).
Menurut dia, dalam menentukan besaran tarif, regulator harus memperhatikan kepentingan seluruh stakeholder, dan bukan hanya mendengarkan keluhan konsumen, terutama konsumen atau pengguna pesawat bermesin jet.