News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ICPA Dukung Rencana Kemenhub Atur Promo Ojek Online untuk Cegah Praktik Predatory Pricing

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syarkawi Rauf

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rencana Kementerian Perhubungan menerbitkan regulasi baru yang mengatur promo oleh aplikator transportasi online di Indonesia diyakini akan mampu mencegah praktik promo yang tidak wajar dan menjurus kepada praktik jual rugi (predatory pricing).

Mantan Ketua Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2015-2018 sekaligus Pendiri Institute for Competition and Policy Analysis (ICPA) Syarkawi Rauf menyatakan, pengaturan tarif promo oleh aplikator transportasi online penting dilakukan mengingat dampak kerugian yang bisa ditimbulkan dari praktik promo yang tidak wajar, terutama terhadap mitra pengemudi.

“Promo tidak wajar tujuannya cuma satu, yaitu menghancurkan kompetisi dan mengarah pada monopoli. Ini akhirnya yang rugi adalah mitra pengemudi dan konsumen,” sebut Syarkawi Rauf dalam keterangan pers tertulis kepada Tribunnews, Kamis (13/6/2019).

Syarkawi mengatakan, praktik promo tidak wajar yang mengarah pada predatory pricing akan menghilangkan posisi tawar mitra pengemudi terhadap aplikator karena praktik yang tidak sehat hanya akan menyisakan satu pemain dominan di pasar.

Syarkawi menyatakan analisanya ini juga mengacu pada temuan praktik serupa di Singapura dan Filipina.

Baca: MyCreditChain Korea Kini Resmi Terdaftar di Bursa ‘CoinOne Indonesia’

“Buktinya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha di kedua negara itu menjatuhkan sanksi kepada pemain yang mengakuisisi Uber,” sebutnya.

Mengutip tindakan yang diambil Competition and Consumer Commission of Singapore (CCCS) yang mengenakan denda lebih dari Rp140 miliar pada Grab, ICPA mengungkapkan sejumlah praktik tidak sehat yang telah dilakukan Grab di negara tetangga Indonesia tersebut.

Misalnya terkait nilai komisi yang diambil oleh aplikator dari penghasilan mitra pengemudi, pengurangan jumlah poin insentif yang diperoleh mitra lewat program GrabRewards Scheme dan pengetatan syarat performa mitra untuk perolehan poin, serta penerapan exclusive obligations kepada perusahaan taksi, perusahaan sewa mobil dan mitra pengemudinya.

"Praktik tidak sehat tersebut terjadi saat Grab menjadi pemain monopoli di Singapura," sebutnya.

Sementara di Filipina, Philippine Competition Commission (PCC) harus menjatuhkan denda sebesar Rp4 miliar karena Grab dinilai gagal menjaga persaingan usaha yang sehat dalam hal harga, promosi pelanggan, insentif mitra dan kualitas layanan.

Meskipun mungkin butuh waktu untuk mengungkap persaingan usaha tidak sehat oleh KPPU, Syarkawi mendorong pemerintah untuk belajar dari situasi yang terjadi di negara-negara tetangga tersebut dengan tegas memulai pengaturan promo ojol di Tanah Air.

Hal demikian diharapkan dapat mencegah potensi praktik predatory pricing dan menjaga iklim persaingan usaha di industri ekonomi digital Tanah Air tetap sehat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini