“Jadi kita memang harus hati-hati dengan pengertian cost recovery tersebut,” pungkas Isa.
Selain persoalan cost recovery, Isa mengatakan Kemkeu akan segera memanggil pihak Lapindo untuk merekapitulasi total utang perusahaan terhadap pemerintah secara keseluruhan.
Sebab, angka Rp 773 miliar tersebut baru pokok utang saja, sedangkan Isa bilang ada besaran bunga sekitar 4% per tahun yang juga mesti dibayarkan oleh perusahaan.
“Kalau lihat perjanjiannya, di situ disebut ada bunga yang harus mereka bayar juga. Nanti kita undang secepatnya untuk rekonsiliasi angkanya,” ungkap Isa.
Reporter: Grace Olivia
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Lapindo klaim punya piutang Rp 1,9 triliun ke pemerintah, ini jawaban Kemkeu