TRIBUNNEWS.COM - Penyedia aplikasi Gojek dan Grab merespon perluasan aturan penerapan tarif bagi transportasi daring (online) per 1 Juli 2019.
Gojek dan Grab menanggapi perluasan aturan tarif baru yang berlaku ke 41 kota besar, dari semula hanya beberapa kota besar.
Grab, penyedia layanan jasa ojek onlineasal Malaysia, mengaku baru mulai pekan ini memberlakukan aturan tersebut. Adaptasi aturan mereka lakukan secara perlahan.
Tri Sukma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia, mengatakan, Grab siap memperluas wilayah penerapan tarif baru ojek online di 41 kota.
Ketentuan itu termuat dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan No. AJ.502/20/17/ORJO/2019 tentang Penambahan Wilayah Pemberlakuan Biaya Jasa.
Manajemen Grab Indonesia telah bertemu dengan Kementerian Perhubungan untuk membahas perluasan cakupan wilayah tarif baru ojek online tersebut.
"Saat ini kami memonitor bahwa sebagian besar dari daftar kota tersebut sudah mengikuti ketentuan yang baru. Sedikit sisanya paling lambat pada awal minggu depan," kata Tri kepada Kontan.co.id, Minggu (7/7).
"Grab diminta melaporkan secara berkala kepada Kementerian Perhubungan tentang pelaksanaan kebijakan tersebut," sambungnya.
Di lain pihak, Gojek merespons secara cepat ketetapan pemerintah terkait penyesuaian tarif ojek online di seluruh 41 kota operasional.