TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi banyaknya perkebunan sawit di Indonesia yang dinilai melakukan pelanggaran ketentuan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan usulannya.
Ia berharap pelanggaran tersebut bisa diputihkan melalui pemberlakuan pinalti bagi pengusaha perkebunan sawit yang melanggar ketentuan.
Menurutnya, denda atau pinalty itu bisa dibayarkan melalui denda
Hal itu agar mereka yang bermasalah, tidak selalu harus dibawa ke jalur hukum.
"Sekarang mungkin kita bikin amnesti, tapi dia bayar pinalti seperti tax amnesty, harus tuntas. Kalau tidak, nanti setiap orang dipenjarain," ujar Luhut, usai menghadiri acara di Gedung BPPT, Kompleks Kemenko Kemaritiman, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).
Baca: Dijanjikan Kerja di Ladang Sawit, 3 Pria Malah Disiksa dan Disuruh Kerja 12 Jam Per Hari Tanpa Libur
Luhut menegaskan, pemerintah akan mencoba mencari solusi terbaik terkait permasalahan tersebut.
"Habis nanti republik kita kalau ngurusin penjara aja, kita kan harus cari solusi," kata Luhut.
Lebih lanjut ia mengaku hanya menyampaikan usulan saja.
"Saya usul, usul ya," jelas Luhut.
Terkait denda, ia menyatakan bahwa pihaknya akan mencoba merumuskannya.
Namun mungkin saja akan diterapkan dalam bentuk uang yang diberikan kepada negara.
"Ya nanti dirumuskan seperti apa bentuknya, saya kira mesti dana yang diberikan kepada pemerintah," pungkas Luhut.