News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Koperasi TKBM Priok Siap Tingkatkan Kerjasama dengan TPK Koja

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Kapal MV Navious Verde saat bersandar di Terminal Petikemas Koja, Jakarta, Minggu (14/4/2019). Sejak 12 April 2019 TPK Koja melayani kapal terbesarnya dengan kapasitas 4.253 TEUs (Twenty foot Equivalent Units) milik Ocean Network Express (ONE) sebagai bukti kepercayaan pelanggan terhadap TPK Koja yang selama ini melayani 6 servis. TRIBUNNEWS/HO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koperasi Karya Sekajahtera Tenaga Kerja Bongkar Muat (KSTKBM) Pelabuhan Tanjung Priok dan Terminal Petikemas TPK Koja menyepakati kerja sama yang lebih baik lagi dalam pengelolaan TKBM.

Menurut Ketua Koperasi KSTKBM, H Suparman, kesepakatan kedua belah pihak tersebut dalam rangka menjaga arus barang di Pelabuhan Tanjung Priok tetap kondusif.

"Koperasi TKBM akan meningkatkan komunikasi yang lebih intens lagi khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan TKBM," sebut H Suparman dalam keterangan pers tertulis kepada Tribunnews, Jumat (19/7/2019).

Dia mengatakan, komunikasi juga akan lebih ditingkatkan dengan para stakeholders atau pemangku kepentingan lainnya di pelabuhan khususnya dengan Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Pelindo II maupun perusahaan-perusahaan bongkar muat (APBMI).

Baca: Hino Raih 2 Rekor Muri untuk Kontes Hino Dutro Safety Driving Competition 2019

Melalui komunikasi tersebut, dia berharap kesejahteraan TKBM bisa ditingkatkan baik melalui peningkatan kompetensi maupunprogram bina lingkungan (CSR).

Ditambahkannya, komitmen tersebut sebagai upaya meningkatkan produktivitas bongkar muat Tanjung Priok yang menjadi gerbang perekonomian nasional.

"Kami bersyukur melalui musyawarah dan komunikasi yang baik dengan GM TPK Koja dan jajarannya, persoalan HIK Lembur TKBM bisa diselesaikan dengan baik," imbuh H. Suparman.

Di TPK Koja, TKBM yang aktif bekerja sebanyak 144 orang dari jumlah keseluruhan 2400 orang di Pelabuhan Tanjung Priok. Koperasi KSTKBM terbentuk berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Kemenakertrans) serta Deputi Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop) Tahun 2011.

SKB dimaksud menyebutkan Koperasi TKBM sebagai satu-satunya lembaga pengelola pekerja bongkar muat di pelabuhan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini