News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

YLKI Minta Ketegasan Pemerintah Hentikan Penjualan Zain

Penulis: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kegiatan penjualan SIM card perusahaan telekomunikasi asing Zain Telecom Saudi secara ilegal di Indonesia sudah dibekukan sementara oleh Kominfo.

Berdasarkan Siaran Pers No. 136/HM/KOMINFO/07/2019 disebutkan penghentian sementara penjualan SIM Card atau kartu perdana Zain di Indonesia lantaran masih belum jelasnya aspek perlindungan konsumen sebagaimana amanat UU No 8 Tahun 1999 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), penghentian sementara yang dilakukan oleh Kominfo tersebut merupakan hasil dari desakan dan masukan yang diberikan YLKI atas kerugian yang dialami jamaah haji Indonesia yang sudah membeli SIM card tidak bisa menggunakan layanan Zain di Saudi Arabia.

Baca: Profil Lengkap Hotman Paris, dari Kisah Masa Kecil, Perjalanan Karier, hingga Fakta Menarik

Baca: Saat Angkringan Naik Kelas, Nikmati Nasi Kucing dan Hangatnya Wedang Jahe di Santika Premiere ICE

Baca: Siti Badriah dan Krisjiana Baharudin Resmi Menikah, Intip Riasan Cantik hingga Momen Harunya

Baca: Nunggak Sehari Fintech Ilegal, Perempuan di Solo Ini Diiklankan “Digilir” agar Bayar Rp 1,054 Juta

Selain telah memberikan kerugian kepada konsumen, langkah yang dilakukan oleh Zain juga berpotensi merugikan negara karena ada potensi pendapatan pajak yang hilang.

Meski penghentian sementara penjualan SIM Card atau kartu perdana Zain sudah dikeluarkan Kominfo, namun Tulus menganggap langkah yang dilakukan oleh pemerintah tersebut tidak sesuai dengan harapan dan keinginan YLKI.

“Jika disandingkan dengan risalah rapat, antara rilis dengan risalah rapat ada pembelokan. YLKI menilai hasil risalah rapat dan kesepakatan yang dibuat kemarin jauh lebih kuat dibandingkan siaran pers tersebut.

YLKI kecewa dengan Kominfo dan BRTI karena tidak sejalan dengan kesepakatan yang telah dibuat pada 23 Juli yang lalu,”terang Tulus dalam keterangannya, Kamis (25/7/2019).

Dalam kesepakatan rapat yang dihadiri oleh Kominfo, Kementrian Perdagangan, YLKI dan BRTI pada 23 Juli yang lalu disepakati bahwa penjualan SIM card Zain di Indonesia dilarang karena bertentangan dengan UU no 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan UU no 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Selain itu kesepakatan yang diambil dan dituangkan dalam risalah rapat yang dipimpin oleh I Ketut Prihadi Kresna, Komisioner BRTI, disepakati bahwa dengan dilarangnya penjualan SIM Card Zain di Indonesia nantinya tim gabungan yang terdiri dari Ditdal PPI Kominfo, Ditdal Ditjen PPI Kominfo Ditjen PKTN Kemendag dan Korwas PPNS akan melakukan pengawasan terhadap penjualan kartu perdana Zain Indonesia.

YLKI mendesak kepada Menkominfo dan BRTI jangan hanya berhenti di siaran pers saja, tetapi juga harus memiliki aksi nyata untuk menghentikan seluruh kegiatan dan aktivitas penjualan SIM Card Zain di Indonesia.

“Di saat Kominfo keluarkan siaran pers, justru Zain malah membuka counter di embarkasi Aceh dan Medan. Ini sungguh ironis sekali. Menurut YLKI itu aneh bin ajaib,”terang Tulus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini