Di tempat yang sama, Ketua Komite Tetap Bidang Pengembangan dan Pembinaan Ekonomi Kerakyatan dan Koperasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Sharmilla, membenarkan status LPDB harus diperkuat oleh pemerintah sendiri.
Termasuk diantaranya dengan menambahkan modal dana bergulir kepada UMKM. Pasalnya dengan dana Rp1,5 triliun tahun ini dirasa masih belum dapat mencukupi kebutuhan dana dari pelaku UMKM.
"Kalau dana bergulir itu terbatas, sementara UMKM meningkat terus, jadi bagaimana bisa mengcover seluruhnya. Koperasi jumlahnya juga meningkat, kan nggak mungkin bisa tercukupi (dana Rp1,5 Triliun)," tuturnya.
Hal yang sama juga disampaikan Wakil Rektor III Bidang Riset dan Kerjasama Ikopin, Yunita Indriani yang mengakui bahwa status LPDB-KUMKM memang harus diperkuat agar penyaluran dana dan penerimaan proposal pengajuan dana di daerah dapat lebih cepat.
Diakuinya bahwa isu yang berkembang sementara ini proses pencairan dana bergulir dianggap terlalu lama.
"LPDB ini harus didudukkan sebagai lembaga pembiayaan yang diberikan porsi besar. Jadi LPDB punya kewenangan yang lebih luas," katanya..