News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Maksud BI Longgarkan Ketentuan Uang Muka Kredit Rumah dan Motor

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REI MANDIRI PROPERTY EXPO-Pengunjung melihat contoh hunian dalam REI Mandiri Property Expo di JCC, Senayan, Jakarta, Sabtu (17/11/2018). Pada pameran properti yang berlangsung hingga 22 November 2018 tersebut Bank Mandiri menawarkan kemudahan bagi generasi muda untuk memiliki rumah sendiri melalui produk KPR Milenial.-Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menrunkan ketentuan uang muka (down payment) melalui pelonggaran kebijakan rasio loan to value ( LTV) baik untuk pembiayaan properti maupun kendaraan bermotor.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, penurunan uang muka tersebut masing-masing sebesar 5 persen untuk pembiayaan perumahan dan 5 hingga 10 persen untuk kendaraan bermotor.

"Bank Indonesia melakukan pelonggaran rasio Loan to Value atau Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit pembiayaan properti sebesar 5 persen, dan uang muka untuk kendaraan bermotor pada kisaran 5 persen hingga 10 persen," jelas Perry ketika memberikan penjelasan kepada awak media terkait hasil keputusan Rapat Dewan Gubernur di Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Selain itu, untuk pembiayaan properti serta uang muka untuk kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan bakal diberi tambahan keringanan masing-masing sebesar 5 persen.

Perry menjelaskan, pelonggaran rasio LTV properti serta penurunan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor dilakukan merupakan bagian dari bauran kebijakan selain penurunan suku bunga sebesar 25 basis points (bps) yang hari ini juga dilakukan.

Dengan pelonggaran tersebut, dihararapkan momentum pertumbuhan ekonomi bisa terjaga.

Baca: Ini Alasan Kuat Tahan Dulu Beli Rumah, Baiknya Tunggu 2 Desember

"Dengan penurunan suku bunga dan pelonggaran LTV maka bisa mendorong baik dari sisi dan demand untuk penyaluran kredit dan pembiayaan, sehingga bisa mendukung permintaan domestik, karenanya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi," jelas Perry.

Adapun ketentuan tersebut berlaku efektif sejak 2 Desember 2019 mendatang.

Selain penurunan suku bunga dan pelonggarn LTV, baruan kebijakan lain yang diterapkan oleh BI adalah relaksasi kebijakan makroprudensial untuk meningkatkan kapasitas penyaluran kredit perbankan dan mendorong permintaan kredit pelaku usaha.

BI menambahkan komponen pinjaman/pembiayaan yang diterima bank sebagai komponen sumber pendanaan dalam pengaturan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM)/RIM Syariah.

Selain itu, Bi juga memperkuat strategi operasi moneter untuk mendukung upaya menjaga kecukupan likuidtas dan meningkatkan efisiensi pasar uang.

Harapannya, transmisi bauaran kebijakan bisa lebih kuat. Instrumen operasi pasar terbuka diseragamkan melalui implementasi reverse repo Surat Berharga Negara (RR SBN) untuk semua tenor mulai 7 hari sampai dengan 12 bulan, termasuk melaksanakan lelang RR SBN tenor 12 bulan menggantukan SBI tenor 12 bulan terhitung 4 Oktober 2019.

"Ke depan, Bank Indonesia akan melanjutkan bauran kebijakan yang akomodatif sejalan dengan rendahnya perkiraan inflasi, terjaganya stabilitas eksternal dan perlunya terus mendorong momentum pertumbuhan ekonomi," jelas Perry.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BI Longgarkan Ketentuan DP Rumah dan Kendaraan Bermotor, Buat Apa?"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini