Indonesia Budget Center (IBC) dan Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) sebelumnya sduah mendesak KPK agar terlibat pada upaya mencegah berbagai celah yang ada dalam PMK 146/2017 yang direvisi menjadi PMK 156/2018.
Kedua lembaga itu menilai, kebijakan yang rumit melahirkan potensi korupsi dan memunculkan potensi kehilangan penerimaan negara.
Awal tahun 2019, KPK telah memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk menghapuskan insentif fiskal di zona perdagangan bebas (free trade zone/FTZ) yang merugikan negara sangat besar.
Rekomendasi tersebut terbukti cukup efektif mencegah berbagai penyimpangan yang dibuktikan dengan pencabutan pemberian insentif fiskal rokok di FTZ sejak 17 Mei 2019.
Dengan demikian, kajian dan rekomendasi sejenis dinilai dapat dilakukan terhadap peraturan tentang tarif cukai rokok.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, KPK telah melakukan penyelamatan keuangan negara dari penghapusan serta pembebasan cukai rokok pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kota Batam.
"Dari situ senilai Rp 900 miliar. Dan itu merupakan hasil kajian KPK. Salah satu rekomendasi KPK ditindaklanjuti oleh Kementerian Koordinator Perekonomian kepada Dirjen Bea Cukai untuk tidak lagi melayani permintaan pembebasan cukai rokok," ujar Febri Diansyah,Jumat (20/9/2019).