TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nilai aset perusahaan setelah merger dan akuisisi yang melebihi jumlah tertentu yang wajib lapor atau notifikasi ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) jika nilai penggabungan badan usaha, peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham perusahaan lain mencapai jumlah tertentu.
Jumlah tersebut yakni melebihi Rp 2,5 triliun dan Rp 5 triliun untuk aset dan penjualan gabungan, serta melebihi Rp 20 triliun khusus untuk industri perbankan.
Jika masuk kategori ini, maka perusahaan wajib menyampaikan notifikasi kepada KPPU.
Kewajiban ini terkandung dalam Perkom 3 Tahun 2019 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Baca: Hotman Paris Minta DPR Revisi Aturan soal Sistem Peradilan di KPPU
Perkom ini berlaku sejak diundangkan yakni Oktober 2019. Kedua aturan ini lebih dikenal dengan aturan merger dan akuisisi.
Kodrat Wibowo, Komisioner KPPU mengatakan Perkom 3 Tahun 2019 ini menggantikan Perkom No.13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat.
Kodrat memaparkan, Perkom kali ini lebih jelas dari aturan notifikasi sebelumnya.'
"Kalau pada aturan terdahulu belum clear siapa yang harus lapor. Selain itu dahulu bahasanya masih ngambang. Kalau sekarang aturannya lebih jelas," kata Kodrat baru-baru ini kepada wartawan.
Menurut Kodrat notifikasi merger dan akuisisi harus diatur untuk menunjukan peran negara pada perekonomian bangsa.
Bahwa negara harus menjaga dan mengarahkan kemakmuran ekonomi. Jangan sampai ada penguasaan pasar yang berdampak pada praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Jadi notifikasi akuisisi merger itu hal yang biasa.
"Bukan berarti KPPU menghambat dunia usaha, namun justru membantu dunia usaha. Kami mencatat proses merger akuisisi yang kita harus awasi sehingga tidak merugikan dunia usaha sebagai akibat praktek monopoli dan persaingan tidak sehat yang berpotensi timbul akibat merger tersebut," katanya.