TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di berbagai provinsi di Indonesia telah disahkan.
Dilansir dari Kompas.com, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen.
Kenaikan tersebut didasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut, inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.
"Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,51 persen," tulis Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dikutip Kompas.com, Jumat (18/10/2019).
Kenaikan UMK tentunya memengaruhi jumlah pendapatan para pekerja.
Dalam menerima pendapatan, seorang Financial Planner, Laili Ma'muroh menyampaikan seseorang perlu mengelolanya sebaik mungkin dengan membatasi pengeluaran.
"Intinya satu, batasi pengeluaran," kata Laili.
Ia menuturkan, setiap bulan pekerja formal pasti mendapatkan pemasukan yang sama persis.
Maka setiap orang semestinya tahu berapa persen gaji yang digunakan setiap bulannya.
Dalam hal ini, Laili mengatakan, pengeluaran yang dimaksud yaitu pengeluaran yang bersifat dasar saja.
"Saya tidak bicara tentang pengeluaran untuk beli baju, kosmetik, tapi pengeluaran untuk hal-hal yang basic," jelasnya.
Dari jumlah pengeluaran tersebut, Laili menyebutkan, setiap akan dapat mempresentasikan sendiri berapa sisa penghasilan setiap bulannya.