News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tips dan Trik

UMK 2020 Telah Disahkan, Berikut Cara Mengelola Penghasilan Menurut Financial Planner

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - UMS 2020 telah disahkan. Ini cara mengelola keuangan menurut financial planner. Simak selengkapnya di sini!

Semisal pengeluaran setiap bulan terhitung 70 persen dari pendapatan, artinya terdapat sisa 30% yang dapat dimasukkan sebagai dana cadangan atau dana tak terduga.

"Sisa 30% itu bisa untuk dana cadangan, obligasi, saham juga boleh," kata Laili.

Laili menambahkan, jika sisa 30% tersebut diperkirakan masih diperlukan minggu depannya, maka sebaiknya dimasukkan ke reksadana. 

Laili menegaskan, pengelolaan penghasilan harus diterapkan sejak awal.

Ia menekankan, hal tersebut sangat penting bagi para pekerja pemula.

"Itu harus diterapkan sejak awal supaya teman-teman punya tabungan yang kemudian bisa dikembangka untuk belanja apa suatu hari, liburan kemana, memberangkatkan ibadah orang tua," kata Laili.

Selain itu, Laili mengatakan seseorang juga perlu prihatin untuk mengelola penghasilannya jika ingin mewujudkan impian tertentu.

"Bisa juga dengan prihatin dulu lalu di kemudian hari bisa mewujudkan impiannya. Paling tidak, bisa mengerem keinginan diri sendiri," ujarnya.

Investasi yang Cocok untuk Milenial

Laili menyebutkan, investasi juga menjadi suatu cara untuk mengelola penghasilan.

Membahas investasi yang cocok untuk milenial, Laili menyebutkan saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya mempromosikan obligasi negara. 

Dilansir dari Kompas.com, obligasi merupakan surat pernyataan hutang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi yang berisi janji untuk membayar kembali pokok dan atau bunga pada tanggal jatuh tempo.

Produk pasar obligasi yang dikenal umum adalah ORI (Obligasi Ritel Indonesia) dan Sukuk Ritel (Obligasi ritel berbasis syariah) yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Selain pemerintah, obligasi juga banyak diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan swasta.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini