TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (Ikagi) mengatakan, maraknya karangan bunga kepada Menteri BUMN merupakan dukungan sekaligus ekspresi kekecewaan dan keresahan karyawan yang selama ini tertahan kepada Ari Askhara.
Sebab dalam karangan bunga tersebut juga diselipkan sindiran-sindiran pedas kepada Ari Askhara yang dipecat oleh Erick Thohir karena kasus penyelundupan onderdil Harley Davidson dan sepeda Brompton.
"Karangan bunga adalah ekspresi teman-teman atas kekesalan selama ini yang ditahan-tahan. Semua keresahan dan kekecewaan itu mereka tahan," kata Ketua Umum Ikagi Zaenal Muttaqin di Jakarta, Jumat (6/12/2019).
Baca: Budi Karya Sumadi Tanggapi Kasus Penyelundupan Harley di Garuda, Sebut Punya Makna Penting
Saking banyaknya, Zaenal tidak mengetahui jumlah pasti berapa karangan bunga yang beredar. Namun yang pasti, karangan bunga dikirim ke dua tempat, yaitu kantor Kementerian BUMN dan kantor Garuda Indonesia.
"Saya enggak tahu persis berapa. Mungkin puluhan. Di atas 10. Dikirim ke BUMN dan Garuda," tutur Zaenal, seperti dilansir Tribun dari Kompas.com dalam artikel "Ini Alasan Karyawan Garuda Sindir Eks Dirut Lewat Karangan Bunga."
Sebelumnya diberitakan, ada sekitar 10 karangan bunga yang menghiasi kantor Erick Thohir hingga Jumat (6/12/2019) pukul 12.30 WIB.
Rata-rata, dalam karangan bunga itu terselip kata-kata dukungan atau terima kasih kepada Erick Thohir karena telah mencopot Ari Askhara.
Karangan bunga tersebut juga dimanfaatkan untuk menyindir Ari Askhara. Misalnya, karangan bunga yang dikirim dari Asosiasi Awak Kabin Indonesia. Selain mengucapkan terima kasih, mereka juga menyelipkan kata-kata sindiran untuk Ari.
“Gaji Dirut Garuda harusnya cukup kok buat beli Harley,” demikian bunyi keterangan dari karangan bunga tersebut.
Selain itu, ada juga kiriman karangan bunga dari Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia. Karangan bunga itu pun kembali menyindir Ari.
“Garuda Indonesia tidak butuh direktur kaleng-kaleng,” tulis pengirim karangan bunga tersebut.
Ketentuan Hukum
Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara dicopot dari jabatannya karena menyelundupkan 1 unit Harley Davidson keluaran 1972.
Penyelundupan dilakukan dari Prancis ke Jakarta menggunakan armada baru Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA9721 bertipe Airbus A330-900 NEO. Dalam pesawat itu ditemukan juga 2 unit sepeda Brompton.
Kasus penyelundupan itu termasuk dalam tindak pidana kepabeanan. Sehingga pemerintah akan melayangkan sanksi administrasi maupun pidana kepada Ari Askhara.
Baca: Budi Karya Sumadi Tanggapi Kasus Penyelundupan Harley di Garuda, Sebut Punya Makna Penting
Baca: Kasus Ari Askhara eks Dirut Garuda Indonesia, Asep Irwan Iriawan: Pidanannya Harus Diproses
Baca: Korupsi hingga Pembunuhan, Berikut Deretan Kasus Dirut Garuda Indonesia Sebelum Ari Askhara
Lantas, bagaimana seharusnya ketentuan sanksi tindak pidana kepabeanan diberikan?
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy O.S Hiariej menjelaskan, perbuatan Ari Askhara tersebut dapat dijerat sanksi administrasi maupun pidana.
"Hal itu tertera dalam Pasal 102 atau Pasal 103 undang-undang a quo," kata Eddy O.S Hiariej dalam siaran pers, Sabtu (7/12/2019).
Eddy menyebut, dalam konteks sanksi administrasi, Ari harus melaksanakan 3 kemungkinan.
Kemungkinan pertama adalah membayar kepada negara atas bea masuk yang seharus dibayarkan atas barang yang diselundupkan.
"Kedua, barang atau benda tersebut dirampas oleh negara. Dan ketiga, barang atau benda tersebut dikembalikan ke negara asalnya," jelas Eddy.
Pidana Kepabeanan
Namun kata Eddy, jika Ari telah memenuhi sanksi administrasi, maka proses pidana tidak dilanjutkan. Hal itu mengingat hukum pidana kepabeanan adalah hukum pidana khusus eksternal dengan sifat dan karakteristik sebagai ultimum remidium.
"Sifat ultimum remidium membuat ketentuan pidana adalah sarana terakhir jika sarana penegakkan hukum lainnya tidak lagi berfungsi," ungkapnya.
Terlebih, penyelundupan barang tersebut untuk penggunaan pribadi dan bukan untuk tujuan perdagangan yang dapat mempengaruhi perekonomian nasional.
Karena untuk penggunaan pribadi pula, maka peristiwa tersebut adalah murni tanggung jawab pribadi, bukan tanggung jawab korporasi Garuda Indonesia.
"Dengan demikian, Garuda sebagai korporasi tidak dapat dimintakan pertanggung jawaban hukum, terlebih pertanggungjawaban pidana," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ari Askhara Selundupkan Harley Davidson, Bagaimana Ketentuan Hukumnya?"