Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 28/POJK.03/2019 tentang sinergi perbankan dalam satu kepemilikan untuk pengembangan perbankan syariah.
Langkah ini sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi industri perbankan syariah melalui pengoptimalan sumber daya bank umum oleh Bank Umum Syariah (BUS) yang memiliki hubungan kepemilikan.
“Sinergi disini adalah memiliki hubungan kepemilikan melalui pengoptimalan sumber daya manusia, teknologi informasi dan jaringan kantor milik bank umum. Tujuannya guna menunjang pelaksanaan kegiatan BUS yang memberikan nilai tambah bagi BUS dan bank umum,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK I Teguh Supangkat di Jakarta, Senin (9/12/2019).
Teguh menjelaskan, penerbitan POJK ini diharapkan meningkatkan daya saing BUS dalam memberikan pelayanan kepada nasabah BUS.
Selain itu, memperluas akses layanan perbankan syariah bagi masyarakat yang belum mengenal, menggunakan, atau mendapatkan layanan perbankan syariah melalui inklusi keuangan.
"Terkait layanan syariah bank umum (LSBU) ada berapa penyesuaian, sehingga bank umum bisa lakukan syariah untuk BUS-nya," kata Teguh.
Ia menambahkan, POJK ini juga memperluas ruang kerja sama yang dapat dilakukan oleh BUS dan bank umum yang memiliki hubungan kepemilikan, baik hubungan kepemilikan vertikal, horizontal maupun gabungan keduanya.
"Contoh sinergi di bidang SDM antara lain penggunaan pihak independen komite pada bank umum untuk merangkap jabatan sebagai pihak independen pada komite BUS. Lalu, penggunaan sumber daya manusia bank umum sebagai anggota tambahan pada komite BUS," pungkasnya.