TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabupaten Agam di Sumatera Barat, identik dengan destinasi wisata Danau Maninjau. Berada di Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Danau Maninjau dilimpahi panorama yang sangat indah.
Mengutip informasi dari Kementerian Lingkungan Hidup tahun 2011, Danau Maninjau merupakan salah satu dari 15 danau prioritas di Indonesia yang sangat penting untuk diselamatkan.
Filosofi hidup ''Maninjau Alam'' amat dipegang teguh oleh masyarakat Minang yang tinggal di sekitar danau.
Filosofi tersebut selalu dijadikan landasan sebelum mereka memanfaatkan alam sebagai sumber hidup. Tetapi, generasi sekarang mulai meninggalkan ajaran tersebut, akibatnya kerusakan alam di kawasan danau pun tumbuh satu persatu.
Sistem budidaya ikan menggunakan jala juga tumbuh subur. keberadaannya merusak kualitas air dan spesies yang ada di danau tersebut.
Data LIPI tahun 2009 menyebutkan, fungsi strategis Danau Maninjau adalah sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Air kapasitas daya 64 MW dengan nilai ekonomi Rp 71,8 miliar per tahun, pariwisata Rp 2,15 miliar per tahun, perikanan tangkap Rp 1,12 miliar per tahun dan usaha perikanan karamba jaring apung (KJA) sebesar Rp 112 miliar pada 2003.
Jumlah total jaring apung meningkat dari waktu ke waktu. Sebelum program RISPRO dilakukan, total jumlah KJA adalah 20.608 petak.
Baca: Kerugian Akibat Banjir Bandang di Tanjung Raya Kabupaten Agam Mencapai Rp 1 Miliar
Saat ini kerusakan ekosistem Danau Maninjau didominasi oleh pembebanan bahan organik yang berasal dari aktivitas budidaya ikan keramba jaring apung yang mencapai 91,44 persen.
Akibatnya, saat terjadi pembalikan massa air/upwelling mengakibatkan kualitas air menjadi buruk dan senyawa toksik meningkat sehingga menimbulkan kematian ikan secara massal setiap tahun.
Baca: Banjir Bandang di Kabupaten Agam, 2 Rumah Hanyut, Seorang Tewas akibat Tergelincir
Dampak lainnya adalah warna perairan danau berubah (nilai estetika menurun) dan timbul bau busuk yang menyengat.
Kondisi ini diduga menurunkan nilai potensi ekonomi danau sebagai fungsi pariwisata dan fungsi PLTA.
Guna mengatasi persoalan tersebut, melalui program Pendanaan RISPRO LPDP, tim periset dari Universitas Bung Hatta yang digawangi Prof. Dr. Ir. Hafrijal Syandri. MS telah menyusun sebuah model untuk pengendalian daya rusak air.
Upaya ini untuk mencegah, menanggulangi dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan Danau Maninjau.
Dampak dari riset ini perlahan sudah mulai dirasakan, yaitu jumlah KJA sudah mulai berkurang sebanyak 1.400 petak, program mina padi sebagai alternatif cara budidaya ikan selain KJA sudah mulai diadopsi oleh para pembudidaya, Peraturan Bupati Agam no 30 Tahun 2017 tentang Budidaya Ikan pada Keramba Jaring Apung Ramah Lingkungan di Danau Maninjau sudah mulai diterapkan.
Harapannya, ke depan saat nanti Danau Maninjau akan kembali berkilau dan LPDP telah menjadi bagian dari kembalinya kemilau Danau Maninjau. (FILDA)
Riset Inovatif dan Produktif (RISPRO) LPDP merupakan program pendanaan riset unggulan yang diarahkan pada komersialisasi/implementasi hasil riset sehingga memberikan nilai tambah dan/atau inovasi.
Program ini bertujuan mendorong riset yang dapat meningkatkan daya saing bangsa untuk mengembangkan produk, kebijakan publik, IPTEK, dan melestarikan nilai dan budaya bangsa.
Saat ini, kesempatan untuk turut menjadi periset pendanaan RISPRO Kompetisi 2020 dengan tema umum dan RISPRO invitasi 2020 dengan tema Making Indonesia 4.0 sudah dibuka.
Informasi dan registrasi online bisa disimak di situs resmi www.lpdp.kemenkeu.go.id