News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tol Layang Jakarta Cikampek

Tol Japek Hanya untuk Kendaraan Golongan 1, Berikut Penjelasan GM Traffic Jasa Marga

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkap Layar YouTube KompasTV General Manager Traffic PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJLC) Aprimon

Pengguna dari arah Rorotan, masuk melalui akses Kilometer 46 Jalan Tol JORR.

Laporan Menteri Pekerjaan Umum

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono menjelaskan, tol JORR II terdiri atas enam ruas tol.

Enam ruas tol tersebut menghubungkan Cengkareng, Kunciran, Serpong, Cinere, Jagorawi, Cimanggis, Cibitung, hingga Cilincing

"Kami laporkan, jalan tol lingkar luar Jakarta II ini dalam tahap konstruksi. Sebagian besar insya Allah selesai pertengahan 2020," tutur Basuki yang dilansir situs setpres.setneg.go.id.

Ia menambahkan, ruas Cengkareng-Cinere diproyeksikan akan rampung paling lambat Mei 2020.

Dioperasikannya semua ruas JORR II nanti diharapkan diharapkan memudahkan pengendara dari Jabodetabek yang menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Jakarta, maupun sebaliknya.

Diketahui, ruas Kunciran-Serpong sepanjang kurang lebih 11,1 kilometer yang terdiri atas dua seksi pengerjaan.

Seksi pengerjaan Kunciran-Parigi sepanjang 6,7 kilometer.

Sementara, seksi pengerjaan Parigi-Serpong dengan panjang 4,4 kilometer.

Batas Kecepatan

Dilansir Kompas.com, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan batas kecepatan bagi kendaraan yang melewati jalan tol sepanjang 36,4 kilometer ini yakni minimal 60 kilometer per jam.

Sementara untuk batas kecepatan masksimal yakni 80 kilometer per jam.

Menurutnya, jika kendaraan melaju dengan kecepatan maksimal, maka jalan tol ini dapat ditempuh dalam waktu setengah jam saja.

"Ya enggak jauh-jauh cuma 36 kilometer. Kalau (kecepatan) 80 kilometer per jam paling setengah jam (sudah sampai)," ujar Basuki.

Untuk waktu sementara ini, Tol Japek II masih dibatasi untuk jenis kendaraan yang boleh lewat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi budi mengatakan hanya kendaraan golongan I saja yang boleh melintas sementara waktu di jalan tol tersebut.

"Kalau bicara bus, mobil barang, itu enggak boleh. Sementara (golongan) I dulu nanti sambil kami lakukan evaluasi apakah memungkinkan, kami uji coba dulu," terang Budi, dikutip dari Kompas.com.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani) (Kompas.com/Rosiana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini