News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tujuh Fakta yang Terkait Dugaan Korupsi di AsaBri

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo PT ASABRI (Persero)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Isu miring mendera Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Tersiar kabar investasi saham yang dimiliki Asabri rontok pada tahun lalu.

Seperti apa? Berikut tujuh fakta yang berhasil KONTAN rangkum:

1. Mendapat rekomendasi OJK sejak November 2018

Kabar mengenai Asabri mengalami masalah keuangan sudah tersiar sejak November 2019 lalu.

Pada waktu itu, kabar yang beredar adalah Asabri menghadapi masalah keuangan akibat kelalaian dalam pengelolaan investasi.

Terkait kabar itu, Direktur Pengawas Asuransi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Nasrullah belum mau mengkonfirmasi bagaimana kondisi keuangan Asabri saat ini.

Baca: KPK Bakal Kumpulkan Data Dugaan Korupsi di PT Asabri

Yang jelas, regulator selama ini mengawasi Asabri yang merupakan asuransi khusus.

“Kami tetap mengawasi kesehatan keuangan dan tata kelola Asabri. Kami juga memberikan rekomendasi untuk perbaikan (keuangan),” kata Nasrullah di Jakarta, (24/11/2019) lalu.

Merujuk situs resmi Asabri, laporan keuangan Asabri hanya sampai tahun 2017. Belum terdapat laporan keuangan tahun 2018 dan kuartal III 2019 yang dipublikasi.

Meski terlambat menyampaikan laporan keuangan, regulator tidak bisa memberikan sanksi ke Asabri karena terkendala aturan teknis. Mengingat, pengawasan Asabri berada di bawah Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan auditor independen.

2. Asabri membantah investasi bermasalah

Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) akhirnya angkat bicara.

Djoko Rachmadhy, Sekretaris Perusahaan Asabri menyebut, strategi investasi Asabri dijalankan sesuai dengan rekomendasi dari komite investasi yang telah mempertimbangkan aspek regulasi dan tata kelola perusahaan.

Yang tak kalah pentingnya, pemilihan aset termasuk saham, sudah sesuai dengan aturan yang mengikat Asabri.

Baca: Jangan Hanya Andalkan OTT, KPK Harus Lebih Progresif Berantas Korupsi

Baca: Dana Desa Bontobaji dan Kindang Bulukumba Dikorupsi, Kerugian Negara Diperkirakan Rp 1,4 Miliar

"Kalau secara umum, semua investasi sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur), Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Investasi kami juga sudah sesuai dan tidak ada masalah," kata Djoko kepada KONTAN, Rabu (27/11/2019).

Bahkan Djoko optimistis, tahun 2020 ini, Asabri bisa mencapai pertumbuhan hasil investasi sebesar satu digit. Untuk mencapai target tersebut, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) cenderung konservatif untuk memilih instrumen investasi.

Saat ini Asabri masih mengandalkan investasi ke Surat Berharga Negara (SBN) melebihi 30% dari total investasi, lalu- lain.

Sayangnya ia enggan menyebutkan di mana saja perusahaan berinvestasi saham. Yang jelas, strategi investasi Asabri berdasarkan rekomendasi analisis manajer investasi serta pengelolaan aset atas alokasi investasi tersebut. Beberapa investasi Asabri ke saham LQ45 dan PT Hanson Internasional Tbk.

3. Asabri mengklaim cashflow perusahaan lancar

Pada akhir November lalu, Asabri mengakui, pihaknya masih mengandalkan investasi ke Surat Berharga Negara (SBN) melebihi 30% dari total investasi. Menyusul investasi saham sekitar 10%, sisanya ke reksadana dan instrumen lain.

Walaupun market negatif, tapi investasi ke saham memang bersifat fluktuatif atau naik turun. Untungnya, kinerja klaim dan premi perusahaan diklaim masih berjalan baik. Hal ini didukung adanya captive market dari peserta yang membuat cashflow tetap lancar hingga saat ini.

Secara likuiditas, kata Djoko, jumlah dana dari aset perusahaan juga masih lancar. Sedangkan jumlah klaim nasabah dirasa jauh lebih cukup sebagaimana ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

4. Jumlah liabilitas naik

Pada tahun 2017, jumlah liabilitas atau kewajiban perusahaan naik. Mengutip laporan keuangan perusahaan, Asabri mencatatkan nilai kewajiban sebesar Rp 43,61 triliun atau meningkat 20% secara year on year (yoy).

Menurut Djoko, kenaikan kewajiban meningkat setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2015 Tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Anggota Polri, PNS Kementerian Pertahanan dan Polri. Pada pasal 18, menyebutkan bahwa santunan risiko kematian karena gugur diberikan ahli waris peserta sebesar Rp 400 juta.

Baca Juga: Dikabarkan portofolio sahamnya rontok, begini tanggapan Asabri

“Manfaat yang diberikan peserta sungguh amat besar untuk kematian gugur, yang tadinya Rp 100 juta menjadi Rp 400 juta. Ini sangat berefek signifikan ketika premi yang diambil prajurit tidak banyak bertambah,” terangnya.

Tahun itu juga jumlah prajurit yang gugur karena teror meningkat seperti kejadian pertikaian di Poso, dan aksi terorisme di Bali. Jumlah klaim yang cukup besar tidak sebanding dengan premi yang diterima. Pada 2017, jumlah pendapatan premi sebesar Rp 1,39 triliun, sedangkan klaim dan manfaatkan yang dibayarkan ke peserta minus Rp 1,34 triliun.

Menutupi kekurangan itu, Asabri mengandalkan imbal hasil investasi untuk membayar klaim. Perseroan juga tengah berupaya mendapatkan kewajiban masa kerja lampau (PSL) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menambal kekurangan tersebut.

5. Kementerian Keuangan tak banyak berkomentar

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto juga mengklarifikasi kabar yang beredar di media bahwa saham Asabri rontok hingga 90%. Pihaknya sama sekali tidak pernah membahas soal itu pada pertemuan di Istana Wakil Presiden, Kamis lalu (9/1).

Ia hanya memerintahkan Asabri dalam penempatan investasi saham harus memperhatikan manfaat jangka panjang serta memberikan keuntungan ke perusahaan.

Terlebih, bendahara negara telah menerbitkan pedoman berinvestasi bagi perusahaan pengelola dana jangka panjang milik negara, di mana aturan tersebut menjadi acuan bagi direksi dalam melakukan penempatan investasi.

“Pedoman investasi sudah ada, tetapi yang utama itu kebijakan berinvestasi oleh direksi harus sesuai dengan tata kelola yang baik,” terang Hadiyanto.

6. Mendapat perhatian Mahfud MD

Isu adanya dugaan korupsi di PT Asabri diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Saya mendengar ada isu korupsi di Asabri yang mungkin itu tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya, di atas Rp 10 triliun," ujar Mahfud kepada awak media di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (10/1).  

Mahfud menuturkan, sebelumnya juga pernah terjadi adanya tindak pidana korupsi di tubuh Asabri. Itu terjadi ketika dirinya menjabat Menteri Pertahanan di era Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Saat itu, penemuan tindak pidana korupsi di Asabri langsung berakhir ke proses hukum. Namun demikian, Mahfud heran karena dugaan korupsi masih terjadi di Asabri.

Baca Juga: Belum terima audit BPK, Erick Thohir belum mau angkat bicara soal Asabri

"Dulu waktu saya jadi Menteri Pertahanan, ada korupsinya untuk diadili, kok sekarang muncul lagi dalam jumlah yang sangat besar," kata Mahfud.  

7. Audit BPK atas Asabri

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengatakan, pihaknya telah melakukan audit ke Asabri pada 2016. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2016 tersebut telah disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dari audit tersebut ditemukan, Asabri tidak melakukan pengelolaan investasi secara efektif dan efisien pada penempatan instrumen saham dan reksadana. Oleh karena itu, BPK meminta perusahaan memperhatikan atau mengganti ke instrumen saham dan reksadana yang lebih baik serta likuid.

Untungnya masalah investasi itu tidak merembet ke kas perusahaan. Achsanul menegaskan, kondisi likuditas Asabri masih aman karena tertolong premi yang dikumpulkan dari TNI dan Polri sebesar Rp 1 triliun per tahun.

“Premi itu dilakukan secara rutin yang dipotong dari gaji mereka, jika di rata-rata per bulan Rp 100 miliar atau sekitar Rp 1 triliun per tahun,” terang Achsanul kepada Kontan.co.id, Minggu (12/1). (Kontan Ferrika Sari)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini