News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengusaha Minta Ada Kajian Ulang Aturan Menteri Pertanian Soal Bawang Putih

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPR RI dengan pengusaha bawang putih di Jakarta, Senin (20/1/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan pengusaha bawang putih meminta Kementerian Pertanian meninjau ulang peraturan menteri tentang kebijakan impor dan swasembada bawang putih.

Usulan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin (20/1/2020).

Perwakilan Perkumpulan Pengusaha Bawang Nasional (PPBN), Mulyadi mengusulkan agar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 39 dan permentan 46 tahun 2019 tentang impor bawang putih dicabut.

“Kami mengusulkan agar permentan yang selalu berubah-ubah ini untuk dicabut, karena pokok dasarnya dari kegaduhan dan kekisruhan ini adalah wajib tanam kepada pengusaha atau importir,” ujar Mulyadi.

Mulyadi menyatakan pihaknya tidak menolak pelaksanaan sawasembada bawang putih.

Pihaknya mendukung rekomendasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan gagasan konspe Post Tarif.

Baca: Kisruh Gagal Bayar Polis Asuransi Jiwasraya, Aria Bima Minta Eks Direksi Jiwasraya Dicekal

“Untuk swasembada bisa menggunakan post tarif, artinya dari swasta memberikan subsidi kepada petani atau pemerintah, tetapi jangan dibebankan wajib tanamnya, intinya disitu. Ada keterlibatan gotongroyongnya pelaku usaha dan importir. Biar fungsi Dirjen Horti jelas,” paparnya.

Baca: Bawang Putih Ternyata Ampuh untuk Menurunkan Kolesterol hingga Tekanan Darah, Begini Caranya

Soal swasembada bibit, lanjut Mulyadi, pihaknya mempertanyakan kepada Kementerian Pertanian, khusunya Dirjen Horti, berapa luas jumlah tanam saat ini untuk target swasembada bibit tahun 2021.

“itu harus dibuka, karena berdasarkan data BPS luasnya hanya 5000 ha sedangkan lahan untuk swasembada bibit 70000 ha, sehingga kami menyampaikan ini berpotensi gagal. Karena itu peraturan ini harus direvisi dan diperbaiki, apalagi untuk swasembada bawang putih anggaran tahun 2019 sebesar 1,6 Trilyun,” paparnya.

Sementara itu, ketua Forum Komunikasi Pedagang Pengusaha Pangan (FKP3), Umar menyampaikan kegagalan dalam penerapan permentan no 24 tahun 2018 tentang RIPH yang menyebabkan harga bawang tidak stabil dan tren quota impor semakin meningkat.

“Ketidak stabilan harga karena tidak adanya ketepatan waktu impor bawang putih masuk ke indonesia, karena RIPH dan SPI yang tidak mempunyai kepastian waktu, sehingga harga bawang melambung tinggi,” jelasnya.

Namun demikian, Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin mengatakan pihaknya akan menerima masukan yang telah disampaikan oleh para pelaku usaha dan importir, nantinya masukan tersebut akan disampaikan kepada pihak kementerian Pertanian.

“Masukan ini kami terima, dan masukan nanti akan kami sampaikan kepada eselon 1 mapun Menteri Pertanian dalam waktu rapat kerja. Karena kalau swasembada (bawang putih) tahun 2021 dari awal pun saya sudah tau kalau itu bohong,” ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini