News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Usai Diprotes Pemerintah, RedDoorz Pamer KoolKost ke Kemenparekraf

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RedDoorz saat meluncurkan layanan KoolKost di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vice President of Operations RedDoorz Adil Mubarak menekankan bahwa pihaknya taat pada regulasi yang ditetapkan untuk bisnis perhotelan.

Oleh karena itu, platform yang berfokus pada layanan penginapan online dengan harga terjangkau tersebut telah meluncurkan layanan terbarunya yakni KoolKost.

Sehingga RedDoorz kini memiliki dua jenis bisnis penginapan, hotel dan kos-kosan.

KoolKost akan menjadi layanan RedDoorz yang fokus pada penawaran untuk kamar kos-kosan yang bisa dipesan secara fleksibel.

Ia mengaku telah bekerjasama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) serta Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

"Tetap kita kerja sama dengan pemerintah, PHRI dan Kemenpar. Kita setuju dengan regulasi di Indonesia dan kita tetap bekerja sama," ujar Adil, di sela peluncuran KoolKost di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).

Bentuk kerja sama itu diimplementasikan RedDoorz melalui KoolKost agar ada diferensiasi usaha dalam platformnya.

"Ini merupakan proses kerja sama dengan pemerintah, supaya ada diferensiasi short stay dan long stay. Karena itu, kami buat KoolKost," kata Adil.

Baca: Dikritik Kemenperaf Gara-gara Modus Hindari Pajak, RedDoorz Pisahkan Bisnis Kos-kosan

Adil pun mengklaim platform layanan penginapan online asal India ini telah menjalin komunikasi dengan Kemenparekraf yang sebelumnya melayangkan protes melalui Asisten Deputi Investasinya, Hengki Manurung.

"Dua hari lalu kami bicara, ceritakan soal KoolKost. Asisten Deputi Investasi Pariwisata Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata Hengki Manurung sangat senang dengan adanya platform ini," papar Adil. 

Perlu diketahui, sebelumnya Kemenparekraf melalui pernyataan Asisten Deputi Investasi Hengki Manurung menilai bahwa platform satu ini tidak memenuhi persyaratan dalam penawaran hotel karena RedDoorz hanya menjual sekitar 10 kamar.

Ia menjelaskan bahwa jika jumlah kamar yang terjual hanya sekitar 10 kamar saja, maka tentu 'lepas' dari pajak.

"Jadi, mereka punya brand sendiri dan marketplace untuk memasarkan kos-kosan sendiri, kos-kosan di bawah 10 kamar, tidak akan pernah kena pajak," kata Hengki, beberapa waktu lalu.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini