TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspress, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) memilih tidak mengambil langkah penolakan terkait kenaikan tarif Tol Dalam Kota.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Asperindo M Feriadi saat dihubungi Tribunnews, Jumat (31/1/2020).
“Dari asosiasi tidak ada langkah yang diambil, namun biasanya kembali ke masing-masing kebijakan perusahaan anggota,” papar Feriadi.
Saat ditanya kenaikan tarif Tol Dalam Kota akan berdampak pada perubahan tarif pengiriman, ia menyerukan keputusan itu ada di setiap anggotanya.
Baca: Paksa Naik Angkutan Umum, Pengamat Usul Tarif Tol Dalam Kota Harus Lebih Mahal
Baca: Tarif Tol Dalam Kota Naik, Jasa Marga Perbanyak Gerbang Tol
Menurutnya, asosiasi tidak bisa mengintervensi dari aspek manajemen bisnis.
“Kembali lagi tergantung kebijakan masing-masing anggota,” tegas Feriadi.
Asperindo kini fokus menjadi layanan logistik yang menyediakan lapangan kerja, mendukung penuh e-commerce UMKM, dan menopang perekonomian nasional dalam revolusi industri 4.0.
Perlu diketahui, PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk selaku operator ruas Tol Dalam Kota resmi melakukan penyesuaian tarif mulai Jumat (31/1/2020) pukul 00.00 WIB.
Hal itu sesuai keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1231/KPTS/2019 tanggal 31 Desember 2019.
Berikut besaran penyesuaian tarif Tol Dalam Kota:
Ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit
Golongan I dari Rp 9.000 jadi Rp 10.000
Golongan II dari Rp 11.000 jadi Rp 15.000
Golongan III dari Rp 14.500 jadi Rp 15.000
Golongan IV dari Rp 18.000 jadi Rp 17.000
Golongan V dari Rp 21.500 jadi Rp 17.000
Ruas Cawang-Tomang-Grogol-Pluit
Golongan I dari Rp 9.500 jadi Rp 10.000
Golongan II dari Rp 11.500 jadi Rp 15.000
Golongan III dari Rp 15.500 jadi Rp 15.000
Golongan IV dari Rp 19.000 jadi Rp 17.000
Golongan V dari Rp 23.000 jadi Rp 17.000