News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Omnibus Law

Uang Penghargaan dalam RUU Omnibus Law Menyusut, SBSI: Yang Sudah Ada Harusnya Ditingkatkan

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020). Tuntutan mereka meminta RUU Omnibus Law dibatalkan jika merugikan kelompok buruh mereka pun kecewa karena buruh tidak dilibatkan dalam pembahasan draftnya. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja pekan lalu.

Sejumlah aturan yang tercantum dalam Undang-Undang terdahulu siap direvisi untuk menggenjot realisasi investasi RI.

Ketenagakerjaan pun tak tertinggal menjadi bahasan yang tercantum dalam draf RUU sapu jagat tersebut.

Dalam draf RUU Omnibus Law, seperti yang dilansir Kompas.com, pemerintah berencana mengubah skema pemberian uang penghargaan kepada pekerja yang terkena PHK.

Diketahui, dalam RUU tersebut, besaran uang penghargaan akan ditentukan berdasarkan lama karyawan bekerja.

Namun, jika dibandingkan aturan yang berlaku saat ini, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, skema pemberian uang penghargaan RUU Omnibus Law Cipta Kerja justru mengalami penyusutan.

Dalam draf RUU Omnibus Law, skema pemberian penghargaan hanya dibagi menjadi 7 periode.

Adapun detail besaran uang penghargaan adalah sebagai berikut:

a. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah.

b. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah.

c. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah.

d. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah.

Baca: PP Bisa Cabut UU dalam Draf Omnibus Law, Legislator Gerindra: Seharusnya Pemerintah Paham Regulasi

e. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah.

f. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini