TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu lalu, Amerika Serikat (AS) melalui Kantor Perwakilan Perdaganagan atau Office of the US Trade Representative (USTR) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mencabut Indonesia dari daftar negara berkembang.
Hal tersebut menandakan Indonesia ditempatkan Amerika Serikat sebagai negara maju.
Melansir Kontan.co.id, Minggu (23/2/2020), Amerika Serikat (AS) resmi mengeluarkan Indonesia dari daftar negara berkembang atau Developing and Least-Developed Countries (LGDCs) sejak 10 Februari 2020.
Melansir Business Insider lewat Kompas.com, pemerintah Donald Trump mengeluarkan kebijakan ini untuk mengurangi jumlah negara yang selama ini dianggap mendapatkan perlakuan istimewa.
Pada sektor perdagangan, menyandang status negara berkembang memang menguntungkan.
Hal ini karena barang impor dari negara berkembang yang masuk ke AS mendapat bea masuk lebih rendah jika dibandingkan dengan komoditas negara maju.
Aturan memberi perlakuan istimewa pada negara berkembang untuk membantu keluar dari kemiskinan.
Melansir South China Morning Post melalui Kompas.com, tujuan disusutkannya daftar internal negara berkembang untuk menurunkan batasan yang mendorong investigasi AS apakah suatu negara mengancam industri AS dengan subsidi ekspor yang tidak adil.
Menurut USTR, pedoman yang dibuat pada 1988 terkait metodologi negara berkembang untuk investigasi tarif perdagangan sudah usang dan perlu direvisi.
Menurutnya, pembaruan ini merupakan langkah penting kebijakan AS terkait negara-negara berkembang yang sudah berlangsung dua dekade.
Kebijakan tersebut membuat negara-negara berkembang bisa dikenakan tarif lebih tinggi atas komoditas yang dikirim ke AS.
Baca: Maksud Terselubung Amerika Serikat di Balik Keluarnya Indonesia dari Daftar Negara Berkembang
Baca: Presiden Iran Yakin Amerika Serikat Ogah Perang Lawan Iran, Ini Alasannya
Indonesia tidak sendiri, terdapat 24 negara lainnya yang dicoret AS dari daftar negara berkembang.
Negara-negara tersebut yakni Kolombia, Kosta Rika, Georgia, Hong Kong, India, dan Indonesia.
Kemudian Kazakhstan, Republik Kirgis Albania, Argentina, Armenia, Brazil, Bulgaria, dan China.