TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus berkomitmen mendukung transparansi dan optimalisasi penerimaan pajak negara. Implementasinya, BRI melakukan penandatangan perpanjangan Perjanjian Kerjasama Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak (WP) Secara Elektronik dengan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi DKI Jakarta di Jakarta (21/2/2020).
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Sri Haryati selaku Plt. Kepala BAPENDA Provinsi DKI dan EVP Hubungan Kelembagaan Irene Retnaningsih.
Saat awal di-launching tahun 2013, pajak online (E-Tax) BRI menggunakan perangkat Barebone atau Mini PC sebagai media penarikan data dari kasir WP. Beberapa tahun berjalan, E-Tax BRI membuka layanan pelaporan data dengan teknologi FTPS, utamanya untuk WP Hotel.
Baca: Jemput Bola ke Nasabah, BRI Bekali Tenaga Pemasar dengan Fitur Cash Pick Up
Seiring dengan perkembangan zaman dan juga menyambut era digitaliasi, maka E-Tax BRI kini menggunakan Teknologi Smart Agent. Layanan terbaru ini digunakan untuk WP HOREKA yaitu Hotel, Restoran, Hiburan, dan Parkir di DKI Jakarta.
Corporate Secretary BRI Amam Sukriyanto menjelaskan, BRI sebagai pelopor pajak online terus melakukan terobosan dan inovasi untuk memudahkan WP membayarkan kewajibannya.
“Teknologi Smart Agent ini berupa Software yang ditanamkan di POS / Server WP yang terkoneksi langsung dengan sistem BAPENDA DKI. Aplikasi akan meminimalisir kegagalan penarikan data akibat kendala perangkat dan mengurangi biaya pemeliharaan sehingga sangat memudahkan WP dan juga Fiskus, dalam hal ini BAPENDA DKI," urainya.
Smart Agent E-Tax BRI dilengkapi fasilitas Cash Management System (CMS) dan bekerja end-to-end dengan prinsip tarik, lihat, bayar, dan lapor. WP akan dimudahkan dalam pelaporan data secara elektronik karena data transaksi secara otomatis terkirim langsung ke BAPENDA Pemprov DKI.
Kemudahan lainnya adalah dapat melihat detail transaksi yang sudah dilaporkan ke BAPENDA DKI melalui dashboard di CMS BRI.
Baca: Dengan BRISPOT, Pencairan Pinjaman di BRI Jadi Lebih Praktis
Selain itu, WP juga dapat membayarkan pajaknya dengan fasilitas Autodebet di CMS tanpa perlu repot datang ke Kantor Cabang BRI. Setelah selesai membayar, CMS BRI juga menghasilkan report berupa SSPD dan SPTPD online sehingga memudahkan pelaporan.
“Antusiasme WP sangat tinggi karena mereka merasa sangat dimudahkan. Hingga saat ini, Smart Agent telah terimplementasi lebih dari 55 persen dari 3.133 Objek Pajak yang telah menggunakan E-Tax BRI. Di tahun lalu, penerimaan pajak Pemprov BRI melalui E-Tax BRI mencapai lebih dari Rp 3,5 triliun," tambah Amam.
Syarat penggunaan Smart Agent E-Tax BRI ini pun sangat mudah dan praktis, WP cukup mengajukan fasilitas CMS dengan terlebih dahulu membuka rekening Giro di BRI untuk pelaku usaha berbadan hukum, atau Britama Bisnis untuk pelaku usaha belum berbadan hukum atau perorangan.
Baca: Banyak yang Belum Paham, Ini Cara Mudah Menghitung Pajak BPHTB dan PPh dalam Jual Beli Tanah
Fasilitas ini dapat dinikmati pula bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) dan menginginkan pembayaran dilakukan melalui pendebetan satu rekening BRI.
Setelah fasilitas CMS tersebut diterima oleh WP maka petugas BRI akan melakukan konfigurasi system sesuai dengan spesifikasi system Wajib Pajak/POS Wajib pajak, untuk kemudian akan dilakukan instalasi Smart Agent E-Tax BRI. Selanjutnya apabila Smart Agent ETax BRI dan fasilitas CMS sudah didapat oleh WP maka data transaksi usaha wajib pajak akan otomatis terkirimkan ke BAPENDA secara realtime online. (BJN*)