9. Banjarmasin - Bandar Udara Internasional Syamsuddin Noor di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (BDJ).
10. Balikpapan - Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur (BPN).
11. Makassar - Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin di Maros, Sulawesi Selatan (UPG).
12. Mataram - Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Majid, Lombok Praya, Nusa Tenggara Barat (LOP).
Seperti diketahui, pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk menghentikan sementara waktu kegiatan umrah, sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19 di negara itu.
Arab Saudi juga mengeluarkan larangan untuk mendatangi Masjid Nabawi.
Penangguhkan masuk bagi jemaah umrah juga berlaku bagi jamaah Indonesia dan 21 negara lainnya.
Pemerintah masih terus komunikasi dengan Arab Saudi
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah bakal mengusahakan untuk berkomunikasi langsung dengan pemerintah Arab Saudi terkait penghentian sementara kegiatan umrah.
Larangan ini diberlakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19.
Baca: Dubes RI untuk Arab Saudi: Kami Upayakan Jamaah Indonesia Tetap Bisa Umrah
"Kami terus mengusahakan dan berbicara langsung dengan pemerintah Arab Saudi," ujar Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK, Jln Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2020).
Meski begitu, Muhadjir mengatakan kebijakan tersebut merupakan hak dari pemerintah Arab Saudi.
Dia memastikan pemerintah terus berusaha agar warga negara Indonesia dapat menunaikan ibadah umrah.
"Tapi juga mohon dipahami itu hak mutlak pemerintah Arab Saudi. Tapi nanti seandainya kita usahakan gak berhasil, jangan ada pikiran pemerintah itu enggak sungguh-sungguh atau pemerintah Arab Saudi yang dianggap keras. Bukan, ini untuk keselamatan bersama," tutur Muhadjir.