News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Beredar Surat PHK Buruh AICE karena Mogok Kerja Tak Sah, Kuasa Hukum Buruh: Sudah Penuhi Persyaratan

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beredar surat PHK buruh AICE. PT AFI sebut aksi mogok tidak sah. Kuasa hukum tegaskan telah penuhi semua persyaratan.

Sebelumnya, sekitar 600 buruh es krim AICE, PT Alpen Food Industry, melakukan pemogokan setelah gagalnya perundingan yang telah berlangsung sejak tahun lalu.

Selain persoalan upah, terdapat sejumlah persoalan lainnya yang meresahkan buruh seperti sulitnya mendapat cuti haid, izin sakit sakit sulit diurus, target yang tinggi, ibu hamil yang masih bekerja pada malam hari, masalah keguguran, penggunaan buruh kontrak, mutasi sepihak, dan sanksi yang tidak proporsional untuk buruh yang menjadi anggota serikat.

Penjelasan AICE Terkait Aksi Mogok Kerja

Dilansir dari Kontan.co.id, Manajemen Aice Indonesia, PT  Alpen Food Industry (AFI) telah buka suara soal aksi mogok kerja sekitar 600 buruh es krim Aice yang dilakukan sejak 21 Februari 2020.  

Legal Corporate Alpen Food Industry, Simon Audry Halomoan Siagian menyatakan AFI mengharapkan pihak dari Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia Alpen Food Industry (SGBBI AFI) dapat mengikuti anjuran yang diberikan oleh mediator.

"Perusahaan memiliki kebijakan dalam pemberian upah AFI telah mengikuti regulasi yang ada."

"Adapun setiap kebijakan yang ditempuh dalam menentukan kenaikan anggaran gaji mengacu dan sudah mengikuti kepada ketentuan pengupahan," jelasnya, Kamis (27/2).

Legal Corporate PT AFI, Simon Audry Halomoan Siagian (tengah) bersama tim dari PT AFI (es krim Aice) ketika ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2020).(KOMPAS.com/Nabilla Tashandra) (KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)

Simon menjelaskan soal mutasi, pemberian surat peringatan dan skorsing didasarkan atas kententuan yang berlaku.

Melansir arsip kronologi yang diterima Kontan.co.id dari Alpen Food Industry pada Kamis (27/2/2020) tertulis bahwa SGBBI AFI menyampaikan permintaan perundingan bipartit (pengajuan perundingan).

Surat tersebut meminta perusahaan untuk membahas sejumlah persoalan.

Yakni, struktur dan skala upah serta kenaikan upah tahun 2019 di PT AFI.

Lalu, kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dan soal perkara-perkara dalam hubungan kerja.

Adapun selama pelaksanaan pengajuan perundingan yang tertuang dalam setiap risalah akhir, tidak pernah dibahas agenda mengenai K3 dan perkara-perkara dalam hubungan kerja.

Agenda yang dibahas adalah struktur dan skala upah serta kenaikan upah tahun 2019 di PT AFI.

Pekerja Aice Indonesia - F-SEDAR persoalkan kesulitan buruh mengambil cuti haid. Seorang buruh ungkap kisahnya. (Dok. Pribadi)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini