News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Beredar Surat PHK Buruh AICE karena Mogok Kerja Tak Sah, Kuasa Hukum Buruh: Sudah Penuhi Persyaratan

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beredar surat PHK buruh AICE. PT AFI sebut aksi mogok tidak sah. Kuasa hukum tegaskan telah penuhi semua persyaratan.

Alpen Food Industry mengakui belum memiliki struktur umum dan skala upah pada saat bipartit pertama (tertanggal 8 Oktober 2019).

Namun sedang menyusun struktur umum dan skala upah untuk kepentingan pengurusan pembaruan peraturan PT AFI yang memang akan berakhir pada 12 Desember 2019.

SGBBI mengajukan tuntutan kenaikan upah di tahun 2019 sebesar 15% dari sales di tahun 2018 dengan alasan agar upah lebih manusiawi.

Berdasarkan rumus yang diajukan oleh buruh, upah yang diminta adalah sebesar Rp 11.623.616.

Sementara PT AFI mempersilahkan SGGBI mempertimbangkan di 2019 akan diberikan bonus, ketimbang menuntut kenaikan upah di 2019.

Dalam surat kronologis, PT AFI menegaskan perusahaan bukan menjanjikan bonus di 2019.

Baca: Apindo: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Bukan Cuma Soal Buruh dan Pengusaha

Adapun usulan kenaikan upah yang diajukan para buruh tidak diterima oleh Alpen Food Industry.

Lantas PT AFI menawarkan usulan formula lain.

Usulan SGBBI tidak menuntut pembahasan kenaikan upah 2019 secara rapelan dan menawarkan usulan formula kenaikan upah tahun 2020.

Akhirnya berdasarkan rumus yang diajukan oleh SGBBI, upah yang diminta para buruh sebesar Rp 8.031.668,61 ditambahkan bonus di 2019.

Lagi-lagi, mengenai hal ini, Alpen Food Industry menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah menawarkan bonus di 2019.

Kemudian, pada 19 Desember 2019, bersama dengan mediator, PT AFI menawarkan usulan kenaikan gaji tahun 2020.

Adapun hasil dari formula yang baru ini diklaim ada kenaikan yang didapat oleh karyawan dengan jabatan terendah dan masa kerja di atas satu tahun dengan dibandingkan dengan tahun 2019 adalah mencapai kurang lebih 9%.

Dalam hal pekerja masuk terus menerus dalam 1 bulan, maka pekerja akan mendapatkan tambahan pemasukan melalui tunjangan mencapai ± Rp. 700.000,- atau ± 16,8% dari gaji pokok.

Menurut PT AFI, kenaikan tersebut sudah sangat rasional dan melebihi ketentuan normatif.

Simon mengatakan, AFI terus memberikan informasi dan klarifikasi serta meminta arahan dan bimbingan dari regulator dan pemangku kepentingan agar tercapai kesepakatan yang memiliki dampak positif.

Baik bagi perusahaan maupun rekan-rekan yang terdampak dari kebijakan perusahaan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul 'Begini Penjelasan Manajemen Es Krim Aice Indonesia Soal Aksi Mogok Kerja Buruhnya'

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (Kontan.co.id/Arfyana Citra Rahayu)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini