News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Begini Mekanisme Penundaan Pembayaran Cicilan 1 Tahun untuk UMKM dari OJK

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nasabah Bank Mandiri Balikpapan antre memeriksa rekening mereka di Bank Mandiri Cabang A Yani Balikpapan, Sabtu (20/7/2019).

Kelima, penundaan pelaksanaan ketentuan life cycle fund bagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan relaksasi kredit kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), pada Selasa (24/3/2020) lalu.

Relaksasi itu berupa penundaan pembayaran cicilan selama 1 tahun ke depan.

Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya pemerintah menangani dampak wabah corona terhadap perekonomian.

Para pelaku UMKM yang terdampak dan memiliki cicilan perbankan, termasuk kredit di INBK, mendapatkan keringanan berupa relaksasi ini.

"Ada kelugan dari usaha mikro, kecil (dan menengah), saya sudah bicarakan dengan OJK. Akan beri relaksasi kredit di bawah Rp 10 milia, diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga," kata Jokowi.

OJK pun telah membuat aturan teknis melalui Peraturan OJK (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini